OJK Bilang Emiten Tak Jalankan Isi Prospektus Melanggar UU Pasar Modal
Adapun dana IPO yang telah dikeluarkan untuk penyertaan anak usaha sebesar Rp28,8 miliar dan setoran anak usaha lainnya sebesar Rp114 miliar. Sedangkan pelunasan utang masih nihil. Sehingga dana hasil IPO masih tersisa Rp22,2 miliar.
Untuk diketahui, dalam Pasal 90 UU Pasar Modal disebutkan; “Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung: menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun; turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.
Sedangkan sanksinya, termuat dalam Pasal 104 yang menyebutkan; “Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00..
Related News
Konsolidasi Bank Kecil, OJK Sebut Masih Bersifat Persuasif
OJK Blak-blakan soal Dana Pemerintah dan Laju Pertumbuhan Kredit
Penjelasan Bos OJK soal Perlakuan Khusus Korban Bencana
OJK Beri Perlakuan Khusus bagi Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar
Langgar Penambangan di Hutan Bisa Kena Denda Hingga Rp6,5 Miliar/Ha
Gacor, Bank Indonesia Rilis Surat Utang USD173,5 Juta dan Rp13,05 T





