EmitenNews.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi hingga Februari 2024 ini.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Dewan Komisioner (ADK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, ia menegaskan bahwa pihaknya selalu aktif memberantas aktivitas keuangan Ilegal.

Sosok yang akrab dipanggil Kiki tersebut menyebut OJK dan Satgas PASTI sudah meningkatkan koordinasi dan pengawasan terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kiki menegaskan bahwa sepanjang tahun ini (periode Januari - Februari) OJK melalui Satgas PASTI sudah menghentikan atau memblokir 2.000 lebih aktivitas ilegal, termasuk pinjol ilegal yang masih menjamur.

“Ke depan, OJK akan senantiasa melakukan penguatan serta edukasi melalui serangkaian langkah, termasuk penerbitan peraturan OJK (POJK) serta peningkatan unit kerja dan pembuatan pilot project di bank umum” ungkap Kiki dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Selasa (20/2/2024).

Kiki juga mengungkapkan OJK akan terus fokus pada kegiatan edukasi untuk menekan kasus penipuan aktivitas keuangan ilegal terutama ke daerah 3T dan wilayah terluar (remote) lainnya.