OJK Bongkar 27 Subtipe Investor Demi Penuhi Tuntutan MSCI
:
0
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal akan memperluas klasifikasi investor dari sebelumnya sembilan kategori menjadi 27 subtipe investor guna meningkatkan transparansi kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Adaptasi ini dilakukan untuk memenuhi salah satu tuntutan utama penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (3/2/2026) mengatakan perluasan klasifikasi tersebut bertujuan menghadirkan data kepemilikan yang lebih granular, rinci, dan kredibel, terutama terkait penilaian free float dan investability saham.
“Tadinya hanya ada sembilan kelompok utama. Sekarang kita turunkan lagi menjadi 27 subtipe investor supaya jelas siapa pemilik saham itu sebenarnya, apakah benar-benar publik atau terafiliasi,” ujar Hasan.
Adapun, 27 subtipe investor yang akan digunakan dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) antara lain:
1. Private Equity (Ekuitas Privat)
2. Trustee Bank (Bank Wali Amanat)
3. Venture Capital (Modal Ventura/Startup Investor)
4. Government (Pemerintah)
5. Sovereign Wealth Fund (Dana Investasi Negara, e.g.: Danantara)
6. Investment Advisors (Penasihat investasi)
Related News
BEI Gembok Saham ADHI, Curigai Indikasi Masalah Kelangsungan Usaha
Dikhawatirkan Greenwashing, BEI Ungkap Saham Hijau akan Berstandar WFE
Jelang Akhir Era Saham Gocap (Rp50) dan Limpahan Berkah bagi Saham FCA
BEI Klarifikasi Akan Ubah Batas Harga Minimum Rp50 Jadi Lebih Rendah
Kasus GOTO Mentok Rp50, Ada Wacana BEI Ubah Batas Minimum Harga ke Rp1
Bos BEI Respons FTSE Russell, Bakal Lakukan Ini





