OJK dan BEI Bicara Soal Waran Terstruktur Hingga Nasib Investor Terima Aset Likuidasi

EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk segera menerbitkan daftar efek yang menjadi underlying atau jaminan waran terstruktur guna menyemarakan produk baru itu.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady mengatakan, penerbitan daftar efek jaminan waran terstruktur untuk memastikan pengerakan harganya ‘terkendali’.
“Kita minta kepada BEI siapkan underly efek apa yang cocok digunakan waran terstruktur ini, nanti bursa yang menyiapkan daftar saham yang layak dijadikan underlying,” kata dia dalam paparan media di Gedung BEI, Kamis (09/12/2021).
Ia melanjutkan, produk baru ini untuk menjangkau investor yang ingin membeli efek dengan harga lebih murah, tapi hanya membayar preminya, sehingga perlu mitigasi bagi investornya.
Untuk itu, dia meminta Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menerbitkan prosedur dan peraturan terkait agunan waran struktur. “Jadi ada semacam aturan yang ditempatkan oleh penerbit yakni perusahaan efek dengan MKBD lebih dari Rp250 miliar. Penerbit waran terstruktur harus taruh jaminan di KPEI,” kata dia.
Ia berharap, kedua hal itu menjadi ‘pekerjaan rumah bagi BEI dan KPEI yang rampung pada tahun 2022. “Sehingga pada tahun 2022 sudah ada produk waran terstruktur yang terbit,” harap dia.
Dalam data yang dipegangnya, terdapat 29 Anggota Bursa (AB) dengan MKBD lebih dari Rp250 miliar. AB tersebut diharapkan menjadi perintis penerbit waran terstruktur. “Nanti akan lebih menyemarakan transaksi, baik underlying maupun waran terstrukturnya,” pungkas dia.
Disisi lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat meminta Kejaksaan Agung untuk menjalankan perannya dalam pembubaran atau likuidasi atas perusahaan terbuka yang telah terdepak paksa dari papan perdagangan bursa (delisting).
Luthfy Zain Fuady mengatakan, langkah itu menjadi bagian perlindungan investor dari perusahaan terbuka yang telah terdepak dari papan pencatatan bursa.
Related News

Kurangi Dominasi USD, ASEAN Sepakat Nexus jadi Sistem Pembayaran

Bappebti Terbitkan Kontrak Komoditas EBT di Bursa Berjangka

Pansel WK Komisaris LPS Akan Bekerja 20 Hari untuk Pilih 3 Calon

Pendaftaran Calon Wakil Ketua Dewan Komisaris LPS Dibuka

BI: Pemanfaatan AI di Sektor Keuangan Perlu Didukung Mitigasi Risiko

BEI Layangkan Surat ke MSCI, Ini Isi Pentingnya!