OJK dan BEI Bicara Soal Waran Terstruktur Hingga Nasib Investor Terima Aset Likuidasi
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk segera menerbitkan daftar efek yang menjadi underlying atau jaminan waran terstruktur guna menyemarakan produk baru itu.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady mengatakan, penerbitan daftar efek jaminan waran terstruktur untuk memastikan pengerakan harganya ‘terkendali’.
“Kita minta kepada BEI siapkan underly efek apa yang cocok digunakan waran terstruktur ini, nanti bursa yang menyiapkan daftar saham yang layak dijadikan underlying,” kata dia dalam paparan media di Gedung BEI, Kamis (09/12/2021).
Ia melanjutkan, produk baru ini untuk menjangkau investor yang ingin membeli efek dengan harga lebih murah, tapi hanya membayar preminya, sehingga perlu mitigasi bagi investornya.
Untuk itu, dia meminta Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menerbitkan prosedur dan peraturan terkait agunan waran struktur. “Jadi ada semacam aturan yang ditempatkan oleh penerbit yakni perusahaan efek dengan MKBD lebih dari Rp250 miliar. Penerbit waran terstruktur harus taruh jaminan di KPEI,” kata dia.
Related News
Jelang Akhir Era Saham Gocap (Rp50) dan Limpahan Berkah bagi Saham FCA
BEI Klarifikasi Akan Ubah Batas Harga Minimum Rp50 Jadi Lebih Rendah
Kasus GOTO Mentok Rp50, Ada Wacana BEI Ubah Batas Minimum Harga ke Rp1
Bos BEI Respons FTSE Russell, Bakal Lakukan Ini
Hentikan Sementara Perdagangan Lima Saham Ini, BEI Ungkap Masalahnya
Suspensi Belum Kelar, BEI Lanjut Vonis HSC 94,31 Persen Saham MDIA!





