OJK dan DPR Godok Rencana Batas Kenaikan Free Float Saham
:
0
Ilustrasi suasana perdagangan di bursa. Dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan bersama DPR masih terus menggodok rencana penentuan batas minimum ketentuan free float saham di pasar modal. Hal ini menjadi salah satu pembahasan prioritas DPR terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengemukakan hal tersebut pada paparannya dalam Financial Forum di gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (3/12/2025).
"Secara paralel, saya ada raker di komisi XI DPR yang membahas lebih lanjut elemen floating shares atau free float saham di pasar modal untuk bisa ditingkatkan besarannya dan diharapkan bisa meningkatkan likuiditas, pendalaman pasar, dan investor," kata Mahendra Siregar.
Saat ini batas minimum free float saham di pasar modal sebesar 7,5%. Namun untuk menaikkan ketentuan ini tidak mudah, karena masih banyak perusahaan di pasar modal yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Data terakhir, ada sekitar 40 lebih emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Jadi, jika ketentuan tersebut dinaikkan bukan tidak mungkin jumlah perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan bertambah banyak. Padahal, ketentuan ini sangat penting dalam mendorong likuiditas dan penambahan investor di pasar modal. ***
Related News
BEI Rombak Aturan ARA dan ARB Jadi Simetris, Mulai Tahun Depan
Hapus Stigma Saham Gocap, BEI Berlakukan Aturan Rp1 pada 28 September
OJK Terbitkan Payung Hukum Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
BEI Gembok Lagi Saham WIKA, Imbas Tunda Bayar Sukuk
Tak Ikuti Bursa Korsel, BEI Sebut Belum Berencana Tambah Jam Dagang
BEI Ungkap Pasar Karbon Didominasi Seller, Siapkan 2 Jurus Ini





