OJK dan DPR Godok Rencana Batas Kenaikan Free Float Saham
Ilustrasi suasana perdagangan di bursa. Dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan bersama DPR masih terus menggodok rencana penentuan batas minimum ketentuan free float saham di pasar modal. Hal ini menjadi salah satu pembahasan prioritas DPR terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengemukakan hal tersebut pada paparannya dalam Financial Forum di gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (3/12/2025).
"Secara paralel, saya ada raker di komisi XI DPR yang membahas lebih lanjut elemen floating shares atau free float saham di pasar modal untuk bisa ditingkatkan besarannya dan diharapkan bisa meningkatkan likuiditas, pendalaman pasar, dan investor," kata Mahendra Siregar.
Saat ini batas minimum free float saham di pasar modal sebesar 7,5%. Namun untuk menaikkan ketentuan ini tidak mudah, karena masih banyak perusahaan di pasar modal yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Data terakhir, ada sekitar 40 lebih emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Jadi, jika ketentuan tersebut dinaikkan bukan tidak mungkin jumlah perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan bertambah banyak. Padahal, ketentuan ini sangat penting dalam mendorong likuiditas dan penambahan investor di pasar modal. ***
Related News
OJK Tanggapi Anomali Papan FCA, Rencanakan Evaluasi dan Mekanisme Baru
Bank Pakai Tenaga Kerja Asing? Ini Aturan Baru dari OJK
Going Concern Dipertanyakan, BEI Suspensi Saham DEAL di Seluruh Pasar
Komisi XI Setujui 5 Nama Pimpinan OJK, Ketua Friderica Widyasari Dewi
Skema FCA Dikritik, DPR Minta OJK-BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus
Esok Bos OJK akan Diumumkan Usai Uji Kelayakan di DPR, Cek Calonnya





