OJK dan DPR Godok Rencana Batas Kenaikan Free Float Saham
:
0
Ilustrasi suasana perdagangan di bursa. Dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan bersama DPR masih terus menggodok rencana penentuan batas minimum ketentuan free float saham di pasar modal. Hal ini menjadi salah satu pembahasan prioritas DPR terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengemukakan hal tersebut pada paparannya dalam Financial Forum di gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (3/12/2025).
"Secara paralel, saya ada raker di komisi XI DPR yang membahas lebih lanjut elemen floating shares atau free float saham di pasar modal untuk bisa ditingkatkan besarannya dan diharapkan bisa meningkatkan likuiditas, pendalaman pasar, dan investor," kata Mahendra Siregar.
Saat ini batas minimum free float saham di pasar modal sebesar 7,5%. Namun untuk menaikkan ketentuan ini tidak mudah, karena masih banyak perusahaan di pasar modal yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Data terakhir, ada sekitar 40 lebih emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Jadi, jika ketentuan tersebut dinaikkan bukan tidak mungkin jumlah perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan bertambah banyak. Padahal, ketentuan ini sangat penting dalam mendorong likuiditas dan penambahan investor di pasar modal. ***
Related News
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF
BEI Jatuhkan Sanksi Tertulis 2, Siapa Kena?
Eksportir Batu Bara Bakal Dikenakan Sejumlah Kewajiban Berikut
Kemendag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA, Simak Isinya
Bantu Stabilisasi Pasar, OJK: 65 Emiten Sedia Buyback Saham Rp65,34T





