OJK Diminta Hapus Aturan Bolehkan Debt Collector Tagih Utang
Ilustrasi sketsa keterlibatan debt collector, atau mata elang dalam penagihan utang. Dok. Delik TV.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menghapus peraturan soal penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector. Keterlibatan pihak mata elang dalam penagihan utang itu, tidak efektif, dan dinilai tidak jelas dasar hukumnya.
Kepada pers, seperti dikutip Selasa (16/12/2025),anggota Komisi III DPR Abdullah merespons peristiwa penagihan utang yang menimbulkan tindak pidana dan korban jiwa di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Belum selesai masalah di Kalibata, peristiwa penagihan utang oleh pihak ketiga yang kembali terjadi dengan ancaman, kekerasan, dan mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12/2025).
"Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga," kata Abdullah, Senin (15/12/2025) seperti dikutip dari Antara.
Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga dapat dikatakan tidak efektif. Karena itu, Abdullah mempertanyakan apa dasar hukum OJK membuat peraturan penagihan oleh pihak ketiga tersebut.
Abdullah merujuk pada UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia yang tak memberikan mandat penagihan utang melalui pihak ketiga. Pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia itu, kata dia, tidak mengatur secara eksplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur.
Itu berarti, di tengah kondisi krisis tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Abdullah menegaskan OJK tidak bisa hanya membuat peraturan tanpa mengawasinya dengan ketat dan memitigasi risikonya.
Karena itu, Abdullah mendesak OJK untuk mengembalikan penagihan utang kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga. Anggota Badan Legislasi DPR itu, juga menegaskan agar OJK memperbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen.
“Juga hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana," kata politikus PKB itu.
Satu hal lagi, OJK dan kepolisian diminta menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang menagih utang melalui pihak ketiga atau debt collector alias mata elang dengan tindak pidana. Jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut perlu ada evaluasi terkait tindakan mata elang (matel) atau debt collector dalam menarik paksa kendaraan yang menunggak biaya cicilan.
Jubir Polda Metro Jaya itu, menyoroti aksi pengeroyokan yang menewaskan dua matel oleh enam anggota Yanma Mabes Polri di Kalibata, Jakarta Selatan. Atas kejadian ini, Budi menyampaikan perlu ada evaluasi dari pihak leasing untuk kembali mengatur regulasi yang tepat sehingga peristiwa tidak terulang kembali.
"Dari hasil kondisi di lapangan beberapa dekade ini ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata ulang ataupun debt collector," kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan dikutip Minggu (14/12/2025).
Seharusnya matel selaku pihak ketiga bisa lebih dahulu mengimbau para debitur untuk melunasi ataupun melakukan cara-cara administratif lainnya. Jadi, kata Budi Hermanto, bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. “Ini yang menjadi perhatian kita bersama." ***
Related News
Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Satgas PKH Selidiki 31 Perusahaan
Kapolri Maju Terus, Perpol 10 Tahun 2025 akan Ditingkatkan jadi PP
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jaksa Ungkap Nadiem Terima Rp809M
Hampir Separuh Penduduk Diproyeksikan Bepergian Saat Libur Nataru
Waspada Siber, IRPA Dorong Penguatan Resiliensi Industri Keuangan
Jadi Tersangka Korupsi Tambang Zirkon, Kadis ESDM Ini Terancam Dipecat





