EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berkinerja baik untuk go public atau menjadi perusahaan terbuka dengan melaksanakan Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Namun, BPR yang dimaksud OJK untuk menjadi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia harus memiliki kinerja yang guna melindungi investor.

Hal ini juga didukung oleh terbitnya Undang-undang Pengesahan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberi lampu hijau bagi BPR menjadi perusahaan terbuka.  

"Kami juga mendorong BPR yang berkinerja baik dapat go public," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2).

Mahendra juga menyebut jika BPR didorong untuk go public sebagai salah satu inisiatif untuk pengembangan di sektor jasa keuangan yang berorientasi pada peningkatan likuiditas dan daya saing. 

Selain itu, inisiatif yang dilakukan OJK yaitu penyediaan liquidity provider atau penyedia likuiditas saham dan penyempurnaan aturan transaksi margin untuk meningkatkan likuiditas dan nilai transaksi di pasar saham. 

untuk menumbuh kembangkan industri reksa dana dan dana pensiun, OJK memperluas penyelenggaraan dana pensiun oleh manajer investasi.

Adapun saat ini, OJK sedang mempersiapkan aturan terkait BPR dapat melakukan penawaran umum saham. Hal itu tertera pada Undang-undang Pengesahan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Sementara itu, sepanjang tahun ini, OJK telah mencabut izin usaha sebanyak empat BPR.  Purbaya sebelumnya mengatakan, bangkrutnya BPR salah satunya karena kesalahan manajemen. Data mencatat selama 18 tahun terakhir, rata-rata ada sebanyak enam hingga tujuh BPR bangkrut. Bahkan tahun ini jumlahnya diprediksi melonjak.