OJK Gandeng BPK Perkuat Pengawasan Industri Jasa Keuangan
:
0
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam menjalankan fungsi pengawasan kepada Industri Jasa Keuangan. Hal itu dilakukan melalui berbagai program pelatihan yang bekerja sama dengan sejumlah lembaga pelatihan di level nasional dan internasional, serta seluruh stakeholder terkait.
“Sebagai pengawas industri jasa keuangan yang dituntut untuk memiliki pemahaman yang tinggi atas industri yang kami awasi, kami secara konsisten terus melaksanakan program-program pengembangan SDM untuk dapat terus mengikuti perkembangan industri yang serba cepat dan dinamis,” kata Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena dalam pembukaan Pelatihan Quality Control dan Quality Assurance (QCQA) bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (20/2).
Lebih lanjut Sophia menyampaikan bahwa ini merupakan kali kedua OJK bekerja sama dengan BPK RI dalam mengadakan pelatihan setelah sebelumnya pada tahun 2023 diselenggarakan pelatihan Audit Internal dan Investigasi di Badiklat PKN Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Saya berharap program pelatihan ini dapat meningkatkan kompetensi seluruh pegawai yang terlibat dalam QCQA Pengawasan di OJK. Sehingga pegawai mampu memahami konsep Quality Management untuk mengidentifikasi dan mengembangkan mekanisme serta tools QCQA yang lebih efektif pada sektor masing-masing,” kata Sophia.
Pelatihan QCQA berlangsung selama empat hari sejak tanggal 19 - 22 Februari 2024 dengan menghadirkan widyaiswara nasional untuk memberikan sharing pengetahuan, wawasan, dan keterampilannya kepada peserta yang merupakan pegawai OJK perwakilan dari seluruh sektor pengawasan.
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





