EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghukum dua manajer investasi yang terbukti melanggar peraturan di bidang pasar modal yakni, PT Pratama Capital Assets Management dan PT Aurora Asset Management.

Sanksi itu tertuang dalam dua pengumuman yang terbit Selasa (3/11/2026) ditandatangani Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap.

Izin Pratama Dicabut, 15 Reksa Dana Dibubarkan

Terkait Pratama Capital, Eddy mengatakan, "Terhadap PT Pratama Capital Assets Management, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi kepada PT Pratama Capital Assets Management, yang terbukti melakukan pelanggaran."

Pelanggaran tersebut meliputi:

1. Rangkap jabatan Direktur Utama sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset.

2. Tidak memiliki Komisaris Independen sejak 2019.

3. Tidak menjalankan manajemen risiko sejak 2020.

4. Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk produk syariah.

Atas pencabutan itu, OJK memerintahkan Bank Kustodian untuk membubarkan 15 produk reksa dana kelolaan Pratama, antara lain: