OJK Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Jasa Keuangan
:
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Mari mewaspadai kejahatan jasa keuangan. Menjelang libur natal dan tahun baru 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kejahatan keuangan terus berkembang menyesuaikan perilaku masyarakat.
Tingginya permintaan masyarakat terhadap pekerjaan memicu pelaku kejahatan berinovasi dengan modus menawarkan kerja paruh waktu.
"Tren kegiatan atau aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini, yaitu penawaran melalui aplikasi (dengan cara view dan klik video) yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus apabila dapat merekrut anggota baru (member get member)," ujar Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).
Selain itu, ada juga penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahaan tersebut atau yang dikenal dengan impersonation.
OJK mengimbau masyarakat agar ketika menerima suatu penawaran investasi, maka sebelum memutuskan untuk berinvestasi dapat terlebih dahulu memastikan legalitas dari penawaran tersebut baik legalitas dari sisi badan hukum entitasnya maupun dari sisi izin kegiatannya.
"Masyarakat juga dihimbau untuk dapat menilai apakah penawaran investasi yang ditawarkan adalah penawaran yang masuk akal (logis) atau tidak," sebutnya.
Khusus terkait penipuan impersonation, masyarakat dihimbau untuk dapat mengecek apakah penawaran tersebut benar-benar berasal dari entitas yang digunakan namanya tersebut dengan melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas dimaksud. ***
Related News
BEI Hidupkan Lagi Short Selling Mulai 15 September 2026
Catatan BI, Konsumsi Tertekan, Penjualan Eceran Turun 0,1 Persen
Sah Pimpin Bursa Komoditas Strategis OJK, Begini Sumpah Sarjito di MA
Steady Safe (SAFE) Dicap Saham HSC, Cek Alasan dan Daftar Lengkapnya
Resmi jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Prinsip 3I Plus S
IPO Swayasa (SWAP) Ditunda Imbas Belum Turunnya Izin Efektif OJK





