EmitenNews.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator perbankan masih mengkaji prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti konten di media sosial menjadi jaminan kredit bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, bahwa hal tersebut masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan pasar sekunder, penilaian untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.
Ia menilai, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas.
Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.
“Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut,” kata dia kepada media, Senin (25/7/2022).
Related News
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030
Tok! Jeffrey Hendrik Jabat Dirut BEI, Ini Profilnya
Satgas PASTI Panggil KOL Promosikan Pedagang Aset Kripto Ilegal





