EmitenNews.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator perbankan masih mengkaji prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti konten di media sosial menjadi jaminan kredit bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, bahwa hal tersebut masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan pasar sekunder, penilaian untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.
Ia menilai, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas.
Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.
“Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut,” kata dia kepada media, Senin (25/7/2022).
Related News
OJK Hukum Dua Manajer Investasi Berikut Pelaku, Cek Deretan Sanksinya!
Kasus Manipulasi Saham, Ini Pertimbangan OJK Belum Masuk Jalur Pidana
Perusahaan Tercatat Berpeluang Dapat Insentif Pajak 3%, Ini Kata BEI
Sebanyak 124 Saham Dikecualikan dari IHSG, Termasuk Saham HSC!
Gejolak Pasar Tekan Aksi Korporasi: 23 IPO Mundur & Sepinya Obligasi
Pasar Gonjang-Ganjing, BEI Kosongkan Daftar Short Selling di November





