EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan kajian terkait persentase besaran minimal  saham beredar dipublik atau free float dan minimal pemegang saham yang ideal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, batasan minimal free float 7,5 persen telah berlaku lama sehingga perlu penyesuaian guna mengikuti perkembangan pasar terkini

 

“Sudah saatnya bursa untuk mengkaji peningkatan free float agar sama dengan best practice di bursa utama dunia,” kata dia di gedung BEI, Selasa(5/3/2024).

Ia mengatakan berapa bursa utama dunia telah menerapkan batasan minimal free float lebih dari 10 persen hingga 20 persen.

 

“Nah Kita cari angka yang ideal agar pasar kita tumbuh ideal,” kata dia.

Namun dia juga menyadari bursa juga perlu mengatur batasan maksimal free float agar Pemegang Saham Pengendali (PSP) tidak kabur.

 

“Nah itu dia, kita perlu atur juga,” ujar dia.

Untuk diketahui, BEI telah  mengancam menghapus pencatatan saham secara paksa atau force delisting terhadap 78 emiten yang belum memenuhi ketentuan saham beredar di publik atau free float per 30 Januari 2024.

 

Dalam keterangan resmi regulator bursa, Selasa (31/2024) terdapat 31 emiten yang akan dipindahkan ke papan pemantauan khusus karena belum memenuhi Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A.

Dalam persyaratan tersebut, emiten dapat tetap tercatat di papan perdagangan bursa jika jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 ribu saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat.

 

Selain itu, emiten wajib memiliki pemegang saham paling sedikit 300 Nasabah pemilik SID.

Hingga akhir tahun 2023, terdapat 78 emiten yang belum memenuhi ketentuan itu. 47 diantaranya telah lebih dahulu masuk papan pemantauan khusus, karena hal lain