EmitenNews.com - Catat ya. Obligasi Patriot dapat digunakan sebagai agunan kredit bank, khususnya di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Satu hal menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, penggunaan Patriot Bond sebagai agunan kredit bank harus sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Dalam praktik umum perbankan di Indonesia, obligasi yang diterbitkan baik oleh pemerintah maupun korporasi pada prinsipnya dapat diterima sebagai jaminan kredit apabila memenuhi persyaratan tertentu," kata Dian Ediana Rae kepada pers, seperti dikutip Senin (3/11/2025).

Untuk itu, sebelum menggunakan obligasi sebagai agunan kredit bank, perlu penilaian secara objektif, transparan, dan berkelanjutan atas obligasi yang bersangkutan. Termasuk juga terhadap Patriot Bond.

Bagi pengusaha penting untuk memastikan, salah satunya, bahwa obligasi yang akan digunakan sebagai agunan kredit bank terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) serta telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Satu hal, obligasi yang memiliki peringkat (credit rating) dari lembaga pemeringkat akan lebih mudah dinilai dari sisi risiko dan likuiditas, sehingga dapat memperkuat posisinya sebagai instrumen agunan yang layak.

Dalam implementasi Patriot Bond sebagai agunan, perlu juga memperhatikan beberapa aspek. Antara lain risk appetite bank atau sejauh mana batas risiko yang dapat diambil bank, manajemen risiko, hingga kecukupan likuiditas.

Apa pun, OJK mendukung langkah penerbitan Patriot Bond oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai salah satu instrumen pembiayaan, khususnya untuk mendukung pembangunan proyek strategis nasional.

Salah satu investor Patriot Bond yang telah diketahui adalah PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HM Sampoerna). Dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Sekretaris Perusahaan HM Sampoerna, Andy Revianto, menjelaskan bahwa pembelian Patriot Bond dilakukan melalui dua tahapan.

Pertama, Surat Utang Jangka Panjang (SUJP) Tahun 2025 Tahap I Seri A senilai Rp250 miliar, dengan bunga sebesar 2 persen per tahun. Periode jatuh tempo hingga 22 Oktober 2030. 

Kedua, SUJP Seri B dikoleksi dengan nilai Rp250 miliar, dengan bunga sebesar 2 persen per tahun dan periode jatuh tempo hingga 21 Oktober 2032.

Dari situ diketahui, total nilai investasi ini adalah sebesar 1,76 persen dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2024.

Sebelumnya, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk atau HM Sampoerna melaporkan pembelian surat utang Patriot (Patriot Bond) dari PT Danantara Investment Management (Persero). 

Karena itu, investasi ini tidak tergolong transaksi material seperti dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tertanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Andy Revianto menegaskan, tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan dari transaksi pembelian Patriot Bond ini.

“Namun demikian, partisipasi ini mencerminkan komitmen Perseroan dalam mendukung pembangunan Berkelanjutan dan program pemerintah dalam pengelolaan lingkungan,” tambah Andy Revianto.

Pembelian Patriot Bond oleh produsen rokok bersandi HMSP itu dilakukan pada Selasa (21/10/2025). Dengan begitu transaksi tersebut praktis menjadikan HM Sampoerna sebagai investor yang pertama kali mengumumkan pembelian Patriot Bond setelah Danantara mengumumkan penerbitan surat utang itu. ***