OJK Pastikan Tidak Lindungi Debitur Nakal

ilustrasi uang pinajaman. dok/istimewa
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak melindungi debitur nakal. Pasalnya, Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan bukan bertujuan untuk melindungi konsumen atau debitur tidak beritikad baik.
"Saya rasa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) benar-benar melakukan assessment ketat. Jangan sampai debitur dan konsumen nakal bisa dilayani. Kalau terjadi, nanti ada risiko kredit, risiko operasional, dan risiko reputasi," tutur Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Raharjo.
POJK No. 22 Tahun 2023 tidak boleh bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan lebih tinggi termasuk Undang-Undang (UU) Jaminan Fidusia. Apabila konsumen terbukti wanprestasi, pemberi kredit dapat mengeksekusi atau menarik agunan sesuai UU Jaminan Fidusia.
"POJK kalau dilihat dari strata atau tata urutan peraturan perundang-undangan itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya. Jadi POJK ini merujuk kepada UU P2SK, juga merujuk UU Jaminan Fidusia, undang-undang tanggungan, dan sebagainya berhubungan dengan perlindungan konsumen," kata Rudy. (*)
Related News

BEI Ungkap Alasan di Balik Perpanjangan Masa Penawaran IPO

Genjot Lifting, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru Kerja Sama Migas

Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya untuk yang Sudah Terlanjur Operasi

Produk Nonhalal Bisa Masuk ke Indonesia; Ini Syaratnya

Jangan Tergiur Program Pemutihan Utang, OJK Pastikan Hoaks

Raih 2 Juta Investor Baru, Semester I Target 2025 BEI Sudah Terlampaui