OJK Pertegas Lagi Pelarangan Penyebaran Data Konsumen Sektor Jasa Keuangan
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. iNews.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan lagi pelarangan penyebaran data konsumen sektor jasa keuangan. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Isi POJK itu, di antaranya penegasan kembali pelarangan penyebaran data konsumen di sektor jasa keuangan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
"Larangan ini penting sekali karena memang sebenarnya harus sudah menjadi perilaku dasar PUJK," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam media briefing secara daring di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Pelarangan mengenai data konsumen yang diatur itu, antara lain berupa memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain.
PUJK juga dilarang mengharuskan atau memaksa konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan.
Terdapat pula pelarangan bagi PUJK yang menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanannya ditolak oleh PUJK.
"Ini sering terjadi, ada yang sering komplain ke kami saat mengajukan sesuatu dan ditolak tetapi datanya kemana-mana. Itu tidak boleh terjadi, jangan pernah lakukan seperti ini," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito. ***
Related News
Purbaya Tinggalkan Kemenkeu, Ini Pesan Terakhir kepada Jajarannya
Imbal Hasil AS Naik, Emas Bertahan di Level Terendah 5 Minggu
Sinyal Pelambatan AI Bikin Saham Nvidia Hingga Intel Terperosok
Imbal Hasil Obligasi AS Dekati 5%, Bursa Saham Global Waspada
Isu Ranjau dan Pipa Saudi Tahan Harga Minyak di USD106,5
Tekstil Hingga Baja Tertekan, LPEI Diminta Pangkas Bunga





