EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek PT Corpus Sekuritas Indonesia (d.h. PT Madani Sekuritas Indonesia), (d/h) PT Widari Securities dan (d.h. PT Astra Securities). Dari hasil pemeriksaan terdapat melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Dalam pengumuman OJK, Rabu (8/11/2023) disebutkan, Corpus Sekuritas Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Regulator pasar modal juga meminta perusahaan sekuritas itu menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek; antara lain, menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK;
Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas
Selain itu, Corpus Sekuritas Indonesia sudah tidak memiliki kantor pusat dan operasional untuk melakukan kegiatan operasional sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.
OJK juga sudah tidak menerima laporan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sejak Juni 2022 dan Juni 2021.
Bahkan, perusahaan itu gagal memenuhi nilai minimum MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) yang dipersyaratkan bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengadminitrasikan Rekening Efek Nasabah dalam periode lebih dari 30 hari kerja berturut-turut dan lebih dari 60 hari kerja dalam periode 12 bulan terakhir dan tidak menyampaikan laporan MKBD kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana disyaratkan dalam periode lebih dari 3 bulan terakhir.
Related News
BEI Paparkan Tipe Order pada Perdagangan Saham FCA
OJK Cabut Izin 66 Penyelengara Pinjol per Juli 2024
Hormati Putusan MA Soal Pengawasan Fintech P2P, OJK Lakukan Ini
Tok! Ini Harga Mineral Logam dan Batu Bara Acuan untuk Bulan Juli 2024
Tenang! LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR di Sumbar
Pemerintah Perluas Cakupan Simbara ke Nikel dan Timah