EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Corfina Capital. 

Bahwa dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 19 Desember 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis sebagai berikut:

Terhadap PT Corfina Capital, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.050.000.000,00 (satu miliar lima puluh juta rupiah) dan Perintah Tertulis untuk melakukan pembubaran/likuidasi atas Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis, Reksa Dana Syariah Corfina Equity Syariah, dan Reksa Dana Syariah Corfina Investa Saham Syariah. Dalam proses pemenuhan Perintah Tertulis di atas, PT Corfina Capital wajib terus melaporkan progress pemenuhan dimaksud kepada OJK.

Sanksi Administratif berupa denda dan Perintah Tertulis tersebut dikenakan karena PT Corfina Capital terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut:  

Ketentuan Pasal 45 huruf d juncto Pasal 48 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur kembali dalam Pasal 45 huruf d juncto Pasal 48 POJK Nomor 2/POJK.04/2020 karena PT Corfina Capital melakukan pembubaran 6 (enam) Reksa Dana yaitu Reksa Dana Corfina Kombinasi Strategis, Reksa Dana Corfina Amanah Saham Syariah, Reksa Dana Corfina Dana Kas Gemilang, Reksa Dana Corfina Pendapatan Prima, Reksa Dana Corfina Dana Kas Platinum, dan Reksa Dana Corfina Saham Maxima yang memiliki Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10 miliar selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut tidak sesuai dengan ketentuan. 

Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal junctis Pasal 18, Pasal 25, Pasal 28, Pasal 33 POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah diubah dan diatur kembali dalam Pasal 23, Pasal 31 huruf a, Pasal 36, dan Pasal 42 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 karena PT Corfina Capital melakukan transaksi silang antar Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis dengan Reksa Dana Syariah Corfina Equity Syariah atas Efek PCAR dengan harga transaksi yang tidak pada kondisi terbaik demi kepentingan Reksa Dana, yaitu dengan acuan closing price pada hari bursa sebelumnya sehingga menyebabkan kerugian pada Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis.  

Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 POJK Nomor 33/POJK.04/2019 juncto Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 oleh PT Corfina Capital karena PT Corfina Capital dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Syariah Corfina Investa Saham Syariah memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak yang lebih dari 20% Nilai Aktiva Bersih dan PT Corfina Capital tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

Ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 juncto Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT Corfina Capital dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak yang lebih dari 10% NAB dan PT Corfina Capital tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.  

Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUPM junctis Pasal 2, Pasal 18, dan Pasal 28 POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 2, Pasal 23, dan Pasal 36 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 karena PT Corfina Capital dalam mengelola Reksa Dana tidak profesional sesuai prinsip yang berlaku melainkan berdasarkan instruksi pihak lain sehingga terdapat transaksi non-silang diluar range harga bursa, serta penempatan investasi atau penentuan Efek yang mayoritas pada saham-saham second dan third liner sebagai underlying portofolio dan transaksi-transaksi dengan alasan yang tidak rasional.  

Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf g juncto Pasal 57 POJK Nomor 33/POJK.04/2019 karena PT Corfina Capital dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Corfina Investa Saham Syariah tidak melakukan penjualan saham BTEK, SMRU, TRAM, dan RIMO dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak keempat saham dimaksud tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah.

Terhadap Sdr. Suryanto Wijaya selaku Pemegang Saham, Komisaris, dan Ketua Komite Investasi PT Corfina Capital dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah), Sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 (lima) tahun karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT Corfina Capital melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 2 huruf c, d, dan e di atas. 

Terhadap Sdr. Irsanto Aditia Soerapoetra selaku Ketua Tim Pengelola Investasi dan Direktur PT Corfina Capital dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT Corfina Capital melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 2 huruf b, c, d, dan e di atas. 

Terhadap Sdr. Ir. Bambang Subiantoro selaku anggota Komite Investasi dan Direktur PT Corfina Capital dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT Corfina Capital melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 2 huruf c, d, dan e di atas?.