OJK Sebut 7 Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Khusus, Siapa Saja?

EmitenNews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan sebanyak 7 perusahaan asuransi masih berada dalam pengawasan khusus per awal Desember 2023.
"Jadi outstanding per hari ini, perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal 7 perusahaan, karena yang 3 sudah dicabut izin usahanya," kata Ogi dalam konferensi pers secara virtual Senin (4/12)
Sebanyak 3 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023 yaitu Kresna Life, asuransi jiwa Indosurya Sukses, dan terakhir PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).
Jumlah perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami penurunan dari 12 perusahaan asuransi per akhir Desember 2021.
Sepanjang 2022, OJK mencabut izin usaha 1 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, mengembalikan 1 perusahaan asuransi ke pengawasan normal, dan menambah 2 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus.
"Outstanding per akhir Desember 2022, perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus ada 12," kata Ogi.
Related News

Bank Syariah Nasional Lahir, Harapannya Jadi Terbesar Kedua

DPR Ingatkan! Pasar Modal Bukan Cuma untuk Konglomerat

OTT Wamenaker Noel, Mensesneg Nilai Korupsi Bagai Kanker Stadium 4

Pemangkasan Suku Bunga Lanjutan Bisa Angkat Rupiah ke Rp15.800

Indonesia - Australia Sepakat Perluas Akses Pasar

Tarif Trump Bikin Ekonomi Dunia Berpotensi Tumbuh di Bawah 3 Persen