OJK Sebut 7 Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Khusus, Siapa Saja?
:
0
EmitenNews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan sebanyak 7 perusahaan asuransi masih berada dalam pengawasan khusus per awal Desember 2023.
"Jadi outstanding per hari ini, perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal 7 perusahaan, karena yang 3 sudah dicabut izin usahanya," kata Ogi dalam konferensi pers secara virtual Senin (4/12)
Sebanyak 3 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023 yaitu Kresna Life, asuransi jiwa Indosurya Sukses, dan terakhir PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).
Jumlah perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami penurunan dari 12 perusahaan asuransi per akhir Desember 2021.
Sepanjang 2022, OJK mencabut izin usaha 1 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, mengembalikan 1 perusahaan asuransi ke pengawasan normal, dan menambah 2 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus.
Related News
Yen Terancam Tembus 165 per Dolar AS, Intervensi Mengintai
Emas Tertahan di USD 4.020 Jelang Keputusan The Fed
Stok AS Menyusut, Harga Minyak Mentah Tembus USD83
Dow Jones Menguat karena Harga Minyak, Nasdaq Terjungkal karena Chip
Produksi Migas PHE 935 Ribu Barel, Turun Sampai 10 Persen
Naik Tipis Pendapatan Ancol (PJAA) Jadi Rp496 Miliar, Hingga Juni 2026





