EmitenNews.com—Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) berharap PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengembalikan sistem perdagangan di pasar modal sebagaimana aturan sebelum pandemi seiring dengan dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

 

Direktur Eksekutif AEI, Samsul Hidayat menyebutkan kebijakan auto rejection bawah (ARB) asimetris dapat dikaji ulang. Hal itu karena BEI sudah tidak memiliki alasan untuk menggunakan aturan ARB 7% yang berlaku selama pandemi.

 

"Saya kira dalam kondisi normal semua harus kembali dalam kondisi normal dan tidak bisa lagi beralasan karena memang itu (ARB asimetris) tidak fair," ujar Samsul dalam keterangannya, Senin (2/1).

 

Menurut dia, aturan ARB 7% yang sebelumnya diberlakukan BEI adalah untuk membatasi pergerakan harga saham. Namun kini hal itu sudah tidak relevan lagi karena status darurat telah dicabut pemerintah.

 

Samsul menambahkan, investor menjadi tidak nyaman dalam melakukan kalkulasi ketika saham dapat naik 25% dan turun hingga 7%. "Inilah yang menjadi salah satu faktor mengapa aturan ARB simetris lebih baik kembali diberlakukan," pungkas dia.

 

Disisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan akan terus mengkaji pengembalian jam perdagangan ke masa normal dari kondisi saat ini, dimana jam perdagangan berdasarkan ketentuan masa pandemi.

 

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi mengatakan, rencana pengembalian jam perdagangan ke masa normal lebih dahulu dilakukan jajak pendapat kepada para Anggota Bursa (AB) yang dilakukan Bursa.

 

“Hasilnya, sebagian besar AB menginginkan tetap mempertahankan jam perdagangan masa pandemi. Sebab, setelah dikurangi jam perdagangan, nilai transaksi harian tetap tinggi,” papar dia kepada media dalam paparan media, Senin (2/1/2023).

 

Namun demikian, dia bilang, OJK akan tetap menelaah kebijakan jam perdagangan sesuai dengan perkembangan yang terjadi.