EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perlu adanya dana perlindungan investor produk investasi urun dana atau Securities Crowfunding (SCF).
Menurut Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal Otoritas Jasa keuangan(OJK), Lutfi Zain Fuady menjelaskan rancangan perlindungan dana investor urun dana sebagai turunan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan( UU P2SK).
“Dalam UU P2SK membuka peluang SIPF ( Securities Investor Protection Fund) meng-cover kerugian dari investor SCF,” kata dia di Jakarta, Jumat(29/12/2023).
Ia melanjutkan, amanat dari UU P2SK itu dapat dijalankan setelah diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK.
“Nantinya investor SCF yang dilindungi bisa yang investor surat utang maupun yang ekuitas,” terang dia.
Untuk diketahui, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) mengalami peningkatan, terlihat dari Dana Perlindungan Pemodal (DPP) per November 2023 telah mencapai Rp298,83 miliar atau naik 13,65 persen dibandingkan akhir tahun 2022. PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) mencatatkan jumlah klien sebanyak 303 klien dan merupakan yang tertinggi sejak tahun 2017.
PHEI juga melakukan implementasi metodologi baru pada valuasi harga pasar wajar EBUS, implementasi valuasi harga pasar wajar saham tidak likuid, serta peluncuran e-IBMD pada tanggal 18 Desember 2023 lalu.
Related News
Perkuat Kelembagaan BPR-BPR Syariah, Ini Yang Dilakukan OJK
Susul Pembekuan, BEI Denda Minna Padi Investama Rp25 Juta
MKBD Bermasalah, BEI Pasung Minna Padi Investama Sekuritas
BEI Hukum 145 Emiten Lalai Setor Lapkeu Interim, Ini Daftarnya
BEI Beri Sanksi 3 Emiten BUMN dan Media Grup Bakrie, Ini Sebabnya
Bappebti Lakukan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto