OJK Siapkan POJK Derivatif Keuangan Pascaperalihan Tugas dari Bappebti

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra SIregar menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan dan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek pascaperalihan tugas dari Bappebti
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan dan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek. Penerbitan POJK ini sebagai tindak lanjut pascapengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK dan Bank Indonesia.
"Terkait derivatif keuangan, kami akan segera menerbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, yang saat ini sedang dalam proses administratif pengundangannya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.
Bappebti pada Jumat (10/1) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (AKD) termasuk aset kripto (AK) dan derivatif keuangan kepada OJK dan Bank Indonesia (BI).
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (AKD AK) serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (AKD AK).
Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing.(*)
Related News

OJK Terbitkan Aturan Transaksi dan Lembaga Efek, Ini Penjelasannya

OJK Rilis Peraturan Baru Tentang Rahasia Bank

OJK Perkuat Tata Kelola Manajemen Risiko 130 BPR di Bali

Kuatkan Edukasi Keuangan Digital, BI dan OJK Jalin Kolaborasi

Prediksi OJK, Aset Asuransi Umum dan Reasuransi Tumbuh 8-10 Persen

OJK Atur Pengelolaan Reksa Dana, Cek Detailnya