OJK Siapkan POJK Derivatif Keuangan Pascaperalihan Tugas dari Bappebti
:
0
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra SIregar menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan dan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek pascaperalihan tugas dari Bappebti
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan dan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek. Penerbitan POJK ini sebagai tindak lanjut pascapengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK dan Bank Indonesia.
"Terkait derivatif keuangan, kami akan segera menerbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, yang saat ini sedang dalam proses administratif pengundangannya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.
Bappebti pada Jumat (10/1) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (AKD) termasuk aset kripto (AK) dan derivatif keuangan kepada OJK dan Bank Indonesia (BI).
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (AKD AK) serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (AKD AK).
Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing.(*)
Related News
Saham Terus Melonjak, Kini Berakhir Digembok BEI
Kabar Gembira Dari Purbaya, Pemerintah Siapkan Insentif Investor Ritel
Sudah Dua Yang Masuk, OJK Umumkan Paket Calon Direksi BEI Pada 4 Mei
OJK Ungkap Hasil Pertemuan dengan MSCI, Apa Saja?
Resmi! Sektor Usaha Kripto hingga AI Kini Punya Payung Hukum
Saham Melesat Ratusan Persen Ini Lepas Suspensi





