OJK Surati Perbankan dan LJK Agar Perluas KPR bagi MBR
OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
POJK No.16/POJK.03/2018 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah. Dengan dicabutnya larangan tersebut, bank diiimbau agar lebih menekankan pada penerapan manajemen risiko yang baik.
Selanjutnya, OJK bersama stakeholder terkait akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program dimaksud, antara lain penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal.(*)
Related News
Dua Saham Melonjak, Satu Anjlok Parah, Disorot BEI
Lima Saham Masuk LQ45, BEI Coret ARTO, JSMR, BRIS, MAPA, SMRA
Dua Saham Melambung Akhirnya Digembok
Dua Saham Meroket Dilepas, Satu Ngegas Satunya Lagi Nyungsep
Dua Saham Terbang Akhirnya Disuspensi
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Komitmen OJK Perluas Akses Keuangan





