OJK Surati Perbankan dan LJK Agar Perluas KPR bagi MBR
OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
POJK No.16/POJK.03/2018 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah. Dengan dicabutnya larangan tersebut, bank diiimbau agar lebih menekankan pada penerapan manajemen risiko yang baik.
Selanjutnya, OJK bersama stakeholder terkait akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program dimaksud, antara lain penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal.(*)
Related News
BEI Tanggapi Kekhawatiran Emiten Kabur dari Bursa, Imbas Regulasi Baru
Temu MSCI Bagian Kedua, BEI Ajukan Shareholder Concentration List
Empat Saham Keluar FCA, Satu Tergerus ARB
Bebas Suspensi, Tiga Saham Jatuh Sentuh ARB, Satu Lanjut Ngegas
Terbang Tinggi, Dua Saham Kembali Dijerat Suspensi
Indeks MSCI Februari Tak Lagi Input Saham RI, 3 Emiten Ini Terdampak!





