OJK Surati Perbankan dan LJK Agar Perluas KPR bagi MBR

OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
POJK No.16/POJK.03/2018 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah. Dengan dicabutnya larangan tersebut, bank diiimbau agar lebih menekankan pada penerapan manajemen risiko yang baik.
Selanjutnya, OJK bersama stakeholder terkait akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program dimaksud, antara lain penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal.(*)
Related News

Pansel WK Komisaris LPS Akan Bekerja 20 Hari untuk Pilih 3 Calon

Pendaftaran Calon Wakil Ketua Dewan Komisaris LPS Dibuka

BI: Pemanfaatan AI di Sektor Keuangan Perlu Didukung Mitigasi Risiko

BEI Layangkan Surat ke MSCI, Ini Isi Pentingnya!

BEI Ungkap Deretan Calon IPO Beraset Jumbo!

SRO Gelar HERSHARE 2025, Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal