EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan) yang merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

 

Penyesuaian POJK Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK. Sebelumnya dalam UU No 21/2011 tentang OJK juga sudah mengatur mengenai kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan.

 

Sesuai UU P2SK, pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 adalah mengenai:

1 Cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan;

2 Kategori Penyidik OJK;

3 Kewenangan Penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang;

4 Penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan

5 Perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.