OJK Tetapkan Saham Nusatama Berkah (NTBK) Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-08/D.04/2022 tentang Penetapan Saham PT Nusatama Berkah Tbk sebagai Efek Syariah.
Sebelum berlanjut pada pembahasan Efek Syariah. Hari ini sebagai hari kedua perdagangan saham NTBK di Bursa Efek Indonesia harus puas mengalami koreksi dalam hingga menyentuh level terendah atau Auto Rejection Bawah (ARB) dengan koreksi 6,67 persen atau 9 poin dari harga pembukaan 135 per saham.
Sebelum terjadi koreksi dalam, NTBK terlihat sempat melonjak hingga harga Rp165 per saham. Adapun pada perdagangan kemari di hari pertamanya, NTBK memang mengalami penguatan signifikan hingga menyentuh ARA.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.04/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Nusatama Berkah Tbk.
Related News
BEI Akan Gelar Lelang 11 Saham Bursa pada 3 Agustus 2026
BEI Kaji Aturan Saham FCA: Hapus 3 Kriteria hingga Atur Batas ARA
Terkonsentrasi Tinggi, BEI Labeli HSC Saham HATM Sebesar 96,09 Persen
OJK Beber Hong Kong Bakal Jadi Benchmark Demutualisasi Bursa
Pengumuman BEI, Ada Saham Masuk Radar HSC
OJK Tegaskan Pidato Presiden Bukan Pemantik Volatilitas IHSG





