OJK Ungkap Afiliasi Asing Tiga Pedagang Aset Kripto, Ini Datanya

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi. Dok. iNews.
EmitenNews.com - Terdapat tiga pedagang aset kripto domestik yang memiliki afiliasi dengan entitas luar negeri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, selain Tokocrypto, dua lainnya adalah Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia. Sejak 10 Januari 2025, OJK mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dalam keterangannya yang dikutip Ahad (11/5/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan, Tokocrypto memiliki afiliasi dengan pihak Binance di luar negeri.
Dua entitas lainnya yang terafiliasi dengan luar negeri adalah Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia. Upbit Indonesia merupakan bagian dari grup Upbit APAC Private Ltd yang berbasis di Singapura. Grup ini memiliki izin operasi di sejumlah negara Asia.
Kemudian, BTSE Indonesia memiliki afiliasi dengan BTSE Holdings Ltd, perusahaan yang terdaftar di kawasan Afrika Timur.
Kepada pers, di Jakarta, Jumat (9/5/2025), Hasan Fawzi menjelaskan informasi afiliasi tersebut diperoleh dari laporan keuangan audited masing-masing pedagang. Laporan itu menjadi bagian dari proses Know Your Entity (KYE) yang dijalankan OJK.
“Proses KYE yang dilakukan merupakan bagian dari upaya kami untuk terus memastikan adanya transparansi dan juga mendorong integritas dalam ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia,” ujar Hasan Fawzi.
OJK telah mengatur ketentuan soal kepemilikan dan afiliasi melalui Pasal 52 Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024.
Regulasi itu mengatur Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Setiap pedagang wajib melaporkan struktur kepemilikan dan afiliasi kepada OJK. Kewajiban ini berlaku jika ada hubungan kepemilikan atau kendali langsung maupun tidak langsung dengan entitas afiliasi.
“Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan juga aspek mitigasi risiko terhadap pengaruh eksternal yang mungkin saja dapat mengganggu aspek stabilitas dan integritas dari pasar aset kripto domestik,” ujarnya.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 10 Januari 2025.
Peralihan tugas tersebut dipandang sebagai transformasi signifikan dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
Proses peralihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.
Pelaku usaha terus berkoordinasi dengan Bappebti untuk memastikan proses peralihan ini berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya ini dilakukan agar seluruh tahapan transisi dapat terlaksana dengan baik.***
Related News

Hingga Akhir April, Total Kerugian dari Penipuan Keuangan Rp2,1T

Kurangi Dominasi USD, ASEAN Sepakat Nexus jadi Sistem Pembayaran

Bappebti Terbitkan Kontrak Komoditas EBT di Bursa Berjangka

Pansel WK Komisaris LPS Akan Bekerja 20 Hari untuk Pilih 3 Calon

Pendaftaran Calon Wakil Ketua Dewan Komisaris LPS Dibuka

BI: Pemanfaatan AI di Sektor Keuangan Perlu Didukung Mitigasi Risiko