OJK Ungkap Sepanjang 2026 Sudah 14 Bank Ditutup, Nasabah Harap Tenang
:
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. OJK.
EmitenNews.com - Bertambah lagi entitas perbankan yang izinnya dicabut. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR), PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta, di Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (17/9/2026).
Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026. Dengan keputusan ini, jumlah BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026 menjadi 14 bank.
Penting diketahui, sebelum sanksi OJK itu jatuh, BPR Pasarraya Kuta telah menjalani proses penyehatan lebih dari satu tahun. OJK menetapkannya dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 September 2025 setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah batas minimum 12%.
Pihak OJK meminta bank menjalankan rencana penyehatan untuk memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas. Namun, upaya tersebut dinilai belum mampu menyelesaikan masalah utama bank tersebut.
Kemudian, pada 2 September 2026, OJK selanjutnya menetapkan BPR Pasarraya Kuta sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah langkah perbaikan dari pengurus dan pemegang saham belum terealisasi sesuai harapan.
Dengan masuk tahap resolusi, penanganan bank dialihkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan keputusan LPS pada 10 September 2026, likuidasi ditetapkan sebagai langkah penyelesaian dan LPS meminta OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta.
Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan menjalankan proses likuidasi sekaligus melaksanakan fungsi penjaminan simpanan sesuai ketentuan.
Kepada pers, Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman mengimbau nasabah tetap tenang. Ia memastikan simpanan masyarakat, termasuk nasabah BPR, tetap mendapat perlindungan melalui skema penjaminan LPS sesuai aturan.
Dengan sanksi pencabutan izin itu, berarti sudah 14 perbankan yang ditutup sepanjang 2026. Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha 13 BPR dan BPRS lainnya sepanjang 2026.
Antara lain BPR Suliki Gunung Mas, BPR Prima Master Bank, BPR Bank Cirebon, BPR Kamadana Bangli, BPR Koperindo Jaya, BPR Pembangunan Nagari, BPR Sungai Rumbai Dharmasraya. Kemudian, BPR Ceper Permata Artha, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Mataram Mitra Manunggal, BPR Syariah Hasanah Mandiri, BPR Citra Bersada Abadi, dan BPRS Gaido Indonesia.
Related News
BEI Hidupkan Lagi Mode Short Sell, Ada Tendensi MSCI & Update Terbaru
BEI Potensial Jajaki IPO usai Demutualisasi, Tertarik?
Selain Hapus Batas Rp50, BEI Juga Terapkan Hapus FCA di 28 September
Demutualisasi Jalan Terus, BEI Tegaskan Independensi Tetap Prioritas
OJK Akhirnya Bocorkan Arah Regulasi Demutualisasi BEI
Puluhan Emiten Kena Sanksi BEI, SP1 hingga Denda Rp50 Juta





