OJK Usulkan Anggaran Untuk Operasional 2023 Naik Jadi Rp731,52 Miliar
EmitenNews.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kenaikan anggaran operasional sebesar 35,5 persen menjadi Rp731,52 miliar pada Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023 dibandingkan anggaran operasional pada 2022 sebesar Rp539,60 miliar.
"Ini meliputi kenaikan anggaran penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pengaturan, perlindungan konsumen, edukasi literasi dan inklusi, serta penegakan hukum," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
OJK telah menyetujui Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) pada 2023 yang mencapai Rp7,45 triliun sesuai proyeksi penerimaan dan pungutan OJK di 2023.
RKA OJK tahun 2023 tersebut disusun dengan asumsi kondisi normal, dimana pandemi COVID-19 di Indonesia sudah terkendali, sehingga kegiatan perjalanan dinas dan pertemuan tatap muka yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi OJK dapat dilakukan seperti biasa.
Selain untuk kegiatan operasional, senilai Rp6,03 triliun dari RKA OJK di 2023 akan digunakan untuk kegiatan administratif atau naik 15,4 persen dari 2022.
"Kegiatan administratif ini meliputi kenaikan anggaran pengembangan pegawai, penataan organisasi, beban infrastruktur informasi dan teknologi dalam rangka pengawasan, serta dampak perpajakan seluruh kegiatan OJK," katanya.
Related News
Menkominfo Ungkap 2,7 Juta Warga RI Mabuk Judi, Dominan Anak Muda
PUPR Yakini WWF ke-10 Beri Pengaruh Besar Bagi Tata Kelola Air Global
Prabowo jadi Presiden, Titiek Soeharto Tersipu Ditanya Soal Ibu Negara
Mooryati Soedibyo Berpulang, Kita Kehilangan Empu Jamu Indonesia
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Janji Kerja Keras Untuk Seluruh Rakyat
Hormati Keputusan MK, Presiden: Saatnya Bersatu