Optimalisasi Peran BUMD Dongkrak PAD, Daerah Perlu Permudah Izin Usaha
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dok. SINDOnews.
"Jadi kalau dalam PP Nomor 54 itu jelas Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD tapi kalau dalam Undang-Undang belum ditegaskan," ujarnya.
Persoalan lainnya, belum adanya peran pembinaan pengawasan Menteri Dalam Negeri dalam seleksi, penetapan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi. Juga belum ada peran Mendagri dalam pengaturan pola karir dan beberapa hal lainnya. ***
Related News
Usai Trading Halt, Polri Dalami Indikasi Pidana Terkait Saham Gorengan
Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Kejaksaan Agung Rp934,36 Miliar
Isu Cuaca Ekstrem Jadi Kambing Hitam Gagalnya Mitigasi Bencana
Kasus Virus Nipah Muncul di India, Menkes Budi Ingatkan Kita Soal Ini
Hadirkan Asuransi Perjalanan Berbasis Digital, Amanyaman Gandeng MSIG
Danantara Suarakan Percepatan Demutualisasi BEI





