Optimalisasi Peran BUMD Dongkrak PAD, Daerah Perlu Permudah Izin Usaha

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dok. SINDOnews.
"Jadi kalau dalam PP Nomor 54 itu jelas Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD tapi kalau dalam Undang-Undang belum ditegaskan," ujarnya.
Persoalan lainnya, belum adanya peran pembinaan pengawasan Menteri Dalam Negeri dalam seleksi, penetapan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi. Juga belum ada peran Mendagri dalam pengaturan pola karir dan beberapa hal lainnya. ***
Related News

Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Eks Direktur Taspen

Presiden Luncurkan Kelembagaan 80 Ribu Unit Koperasi Merah Putih

Marah Besar Prabowo, Ancam Pengusaha Nakal yang Rugikan Rakyat

Prabowo Serahkan 90 Ribu Hektare Lahan di Aceh, Untuk Gajah Sumatera

Perkuat Ketahanan Energi, Rakyat Boleh Ngebor Sumur Minyak

Warga Rusun Unjuk Rasa di Balai Kota Jakarta, Ini Tuntutannya