EmitenNews.com - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) kali ini menjerat Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Perangin Angin, dan beberapa orang lainnya. Dia diduga terlibat transaksi suap. Giat Operasi Komisi Antirasuah itu berlangsung Selasa (18/1/2022). Para pihak yang ditangkap itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Dalam keterangannya kepada pers, Rabu (19/1/2022), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ada sejumlah orang yang terjerat OTT KPK. Kata dia, Tim KPK menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan dalam OTT KPK di Langkat itu. Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan, menurut Ali Fikri, agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi.
“Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri.
Kepada pers, Rabu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, memastikan adanya penyelenggara negara yang dijerat dalam OTT KPK dari Kabupaten Langkat, Sumut itu. "Benar KPK melakukan giat tangkap tangan di Langkat."
Sejauh ini belum disebutkan detail perkara apa yang melatari OTT KPK itu. Nurul Ghufron menyebutkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan pihak terkait. Karena itu, ia memohon wartawan bersabar menunggu hasil pemeriksaan, yang akan segera dirilis perkembangannya. ***
Related News
Penanganan Kasus Korupsi Google Cloud, KPK Serahkan ke Kejagung
Tolak Dakwaan TPPU Nurhadi Ajukan Eksepsi, Sidang 28 November
DPR Sahkan RUU KUHAP jadi UU, Perkuat Peran Advokat Lindungi Warga
Bahas Penempatan Polisi pada Jabatan Sipil, KemenPANRB Undang Polri
Jaksa KPK Dakwa Eks Sekretaris MA Nurhadi, TPPU Rp308 Miliar
Kasus Korupsi Whoosh, KPK Ungkap Modus Tanah Negara Dibeli Negara





