Pailit, Sritex (SRIL) Dikecualikan dari Wajib Pelaporan dan Pengumuman
:
0
Ilustrasi aktivitas PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL). Dok. Sritex.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) Dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman terhitung sejak 10 Maret 2025. Pengecualian itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-16/D.04/2025 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
OJK menetapkan Stitex sebagai Emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
Dalam pengumuman Jumat (14/3/2025), OJK menyebutkan pengecualian bagi Sri Rejeki Isman itu, dikarenakan Perusahaan Terbuka dimaksud telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pengecualian kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 PT Sri Rejeki Isman Tbk tersebut berlaku untuk kewajiban Pelaporan dan Pengumuman yang timbul sejak tanggal 10 Maret 2025 sampai Otoritas Jasa Keuangan menetapkan pencabutan penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
Demikian pengumuman ini diberitahukan sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dan agar khalayak ramai mengetahuinya. ***
Related News
Di Tengah Fluktuasi, Harga Emas Antam Turun Tipis Rp1.000 per Gram
Indeks Dolar AS Naik di Tengah Kontak Militer AS - Iran
KSSK: Kondisi Fiskal, Moneter dan Keuangan Triwulan I Masih Aman
Saham-Saham di AS Melemah Oleh Gesekan Geopolitik dan Lonjakan PHK
Harga Minyak Terbang Lagi, AS dan Iran Duel di Dekat Selat Hormuz
Ini Bantalan Fiskal Pemerintah, Gaji Ke-13 ASN, Stimulus dan Bansos





