Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Feeling Menteri Bahlil akan Ganggu Iklim Investasi

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. dok. Youtube BKPM.
Menanggapi berbagai keluhan seperti disampaikan kalangan pengusaha, pemerintah memutuskan segera menerbitkan surat edaran yang berisi soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen.
Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.
Sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan. Dengan begitu PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh Bupati/Wali Kota terkait petunjuk pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). ***
Related News

Dari 23 Subsektor Industri Pengolahan; 21 Ekspansif, 2 Kontraksi

Kemenperin Sambut Baik Menkeu Tak Naikkan Cukai Rokok

Harga Emas Antam di Level Rp2.235.000 per Gram

Undang Investor, Sulbar Terbuka Untuk Wujudkan Hilirisasi Kelapa

KPK Ingatkan Soal Cegah Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Baru Garuda

SDMU Ubah Utang Jadi Saham, Porsi Asabri Susut Hampir 50%