Pakar Hukum Minta Tinjau Ulang Proses Seleksi DK LPS, Ini Alasannya
:
0
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Proses seleksi Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) 2025-2030 diminta agar diulang. Pasalnya, ditemukan perbedaan substansi antara aturan yang dikeluarkan oleh panitia seleksi (pansel) dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
"Ketidaksesuaian tersebut dianggap dapat memicu persoalan hukum dan mencederai integritas proses seleksi," ucap pengamat hukum dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Hardjuno Wiwoho meminta Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait agar segera meninjau ulang seluruh proses seleksi Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) 2025-2030.
Dalam pengumuman resmi seleksi yang dirilis oleh Pansel DK LPS, terdapat syarat yang menyatakan bahwa calon tidak boleh menjadi konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan.
Padahal, dalam Pasal 67 huruf i UU 24/2004, ketentuan tersebut dituliskan tanpa embel-embel waktu "pada saat ditetapkan".
Selengkapnya, pasal itu berbunyi: ”bahwa calon anggota Dewan Komisioner harus memenuhi persyaratan, bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, baik langsung maupun tidak langsung."
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan turunan seperti ketentuan pansel tidak bisa mengubah substansi yang telah diatur dalam UU.
Untuk itu, jika pansel berkehendak memperlonggar syarat seleksi, maka seharusnya terlebih dahulu mengubah UU melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan menabraknya lewat pengumuman administratif.
“Jika dibiarkan, hasil seleksi ini cacat hukum dan bisa dibatalkan sepenuhnya,” tegas Hardjuno Wiwoho.
Hardjuno Wiwoho lalu mengingatkan bahwa lembaga seperti LPS, yang memegang mandat publik dan stabilitas sistem keuangan nasional, harus dijaga dari intervensi politik dan konflik kepentingan.
Related News
POJK 4/2026 Berlaku, OJK Pisahkan Produk Investasi & DPK Bank Syariah
BEI Pantau Ketat WBSA Akibat Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
Setujui Dua BPR di Jatim Bergabung, Mari Dengar Harapan OJK
Usai Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, GoPay Dukung QRIS di China
LPS Ungkap Uang Masyarakat di Bank tak Terpengaruh Gejolak Geopolitik
BUMN Belum Free Float, GIAA, WIKA, BRIS, KAEF, MTEL, INAF, dan PGEO





