EmitenNews.com - Komisi VI DPR RI meminta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan Badan Pengaturan BUMN menjamin perlindungan tenaga kerja dalam proses pemangkasan (streamlining) sekitar 300 anak dan cucu perusahaan BUMN. DPR menegaskan bahwa program efisiensi ini tidak boleh berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tingkat operasional.

Perampingan struktur ini ditujukan untuk menghentikan praktik persaingan tidak sehat (kanibalisme) antar-anak usaha BUMN, sekaligus memperkuat kontribusi laba dan dividen terhadap APBN Indonesia.

Menurut informasi yang disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron proses pemetaan portofolio bisnis BUMN kini telah memasuki tahap finalisasi klasterisasi operasional. Ia menjelaskan bahwa penataan ulang bertujuan mengembalikan fokus BUMN pada kompetensi intinya. Ia memastikan efisiensi anggaran hanya menyasar struktur jajaran manajemen.

"Kita ingin BUMN ini sehat dan fokus pada kompetensi intinya. Selama ini banyak anak usaha BUMN memperebutkan dan memakan proyek yang sama. Mengenai efisiensi, Komisi VI memastikan kebijakan ini hanya menyasar pos direksi dan komisaris yang berlebih, sedangkan tenaga kerja operasional tetap dilindungi hak dan pekerjaannya tanpa ada PHK massal," kata Herman.

DPR RI menilai langkah pemangkasan ratusan entitas bisnis ini sangat mendesak agar BUMN memiliki kapitalisasi modal yang kuat dan struktur organisasi yang rasional.

Anggota Komisi VI DPR RI Ida Fauziyah menambahkan, BPI Danantara wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan dan memastikan hak-hak dasar para pekerja tetap terpenuhi selama masa transformasi bisnis BUMN.

"Langkah efisiensi BUMN sesuai arahan Presiden memang harus menjadikan BUMN lebih ramping, lincah, dan produktif. Namun, syarat mutlak dari Komisi VI adalah efisiensi tidak boleh mengorbankan hak-hak pekerja BUMN. Hak atas pesangon, kepastian status kerja, dan perlindungan sosial harus dijamin penuh," tegas Ida.

Komisi VI DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Kerja evaluasi berkala bersama jajaran BUMN pada masa persidangan mendatang untuk mengawal proses perampingan 300 anak usaha ini agar berjalan transparan dan bebas dari dampak risiko PHK.(*)