EmitenNews.com - Pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo Subianto. Presiden Joko Widodo akan memberikan pangkat jenderal penuh untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu, besok, Rabu (28/2/2024), dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap. Pemberian pangkat jenderal penuh itu, diusulkan Mabes TNI kepada Presiden.

Dalam video yang dibagikan, Selasa (27/2/2024), Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat itu akan dilakukan saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap.

"Prabowo diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI," kata Dahnil.

Pangkat jenderal kehormatan Prabowo Subianto itu, adalah bentuk kenaikan pangkat secara istimewa, seperti  diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Dahnil menjelaskan, kenaikan pangkat serupa juga pernah diterima oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), AM Hendropriyono, dan beberapa tokoh militer lain. Antara lain, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Agum Gumelar.

"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," ujarnya.

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumelar mengatakan akan ada kenaikan pangkat istimewa yang diterima Menhan Prabowo Subianto. 

Seperti diketahui Prabowo Subianto adalah lulusan Akademi Militer tahun 1974. Ia menjabat sejumlah posisi tinggi di TNI, termasuk Komandan Jenderal Kopassus, dan Panglima Kostrad.

Keputusan Dewan Kehormatan Perwira

Karier militer Prabowo Subianto berakhir dengan pangkat Letnan Jenderal (bintang tiga), setelah Dewan Kehormatan Perwira menyidangnya pada Agustus 1998. Setidaknya, ada delapan kesalahan eks menantu Presiden ke-2 Soeharto itu, sebagai perwira yang berujung pada rekomendasi pemberhentiannya dari dinas militer. Surat keputusan DKP tersebut diterbitkan pada 21 Agustus 1998.

Antara lain, Dewan Kehormatan Perwira menilai Prabowo Subianto mengabaikan sistem operasi, hierarki, dan disiplin di lingkungan militer. Prabowo juga dianggap tidak menjalankan etika profesionalisme dan tanggung jawab.

Yang kerap terekspose ramai adalah keputusan Dewan Kehormatan yang menyebutkan bahwa Prabowo melakukan tindak pidana berupa ketidakpatuhan. Pidana lain yang dilakukan Prabowo adalah perintah merampas kemerdekaan orang lain dan penculikan aktivis.

Ini berkaitan dengan penugasan Satuan Tugas Mawar atau lebih dikenal sebagai Tim Mawar untuk menculik aktivis prodemokrasi. Perintah itu dikirimkan melalui Kolonel Infanteri Chairawan, yang merupakan Komandan Grup 4 Kopassus, dan Mayor Infanteri Bambang Kristiono.

Seperti ramai diberitakan, Dewan Kehormatan Perwira juga menyebut Prabowo melampaui kewenangan dengan menjalankan operasi pengendalian stabilitas nasional. Operasi itu dilakukan berulang-ulang di Aceh, Irian Jaya (Papua). Termasuk pengamanan presiden di Vancouver, Kanada, oleh Kopassus. 

Informasi yang ada menyebutkan Dewan Kehormatan Perwira yang menyidang Prabowo Subianto terdiri atas tujuh perwira tinggi TNI. Di antaranya, Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo, Letnan Jenderal Fachrul Razi, Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono. 

Lainnya, Letnan Jenderal Yusuf Kartanegara, Letnan Jenderal Agum Gumelar, Letnan Jenderal Arie J. Kumaat, dan Letnan Jenderal Djamari Chaniago. 

Saat ini, selain sebagai menteri pertahanan, Prabowo Subianto pemenang semantara Pilpres 2024. Ia adalah capres, yang berpasangan dengan Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Jika tidak ada aral melintang, Oktober 2024, pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029.***