Pangkat Jenderal Kehormatan Untuk Prabowo Subianto
:
0
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada anggota TNI. dok. Kemhan.go.id.
EmitenNews.com - Pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo Subianto. Presiden Joko Widodo akan memberikan pangkat jenderal penuh untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu, besok, Rabu (28/2/2024), dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap. Pemberian pangkat jenderal penuh itu, diusulkan Mabes TNI kepada Presiden.
Dalam video yang dibagikan, Selasa (27/2/2024), Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat itu akan dilakukan saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap.
"Prabowo diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI," kata Dahnil.
Pangkat jenderal kehormatan Prabowo Subianto itu, adalah bentuk kenaikan pangkat secara istimewa, seperti diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Dahnil menjelaskan, kenaikan pangkat serupa juga pernah diterima oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), AM Hendropriyono, dan beberapa tokoh militer lain. Antara lain, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Agum Gumelar.
"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," ujarnya.
Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumelar mengatakan akan ada kenaikan pangkat istimewa yang diterima Menhan Prabowo Subianto.
Seperti diketahui Prabowo Subianto adalah lulusan Akademi Militer tahun 1974. Ia menjabat sejumlah posisi tinggi di TNI, termasuk Komandan Jenderal Kopassus, dan Panglima Kostrad.
Keputusan Dewan Kehormatan Perwira
Karier militer Prabowo Subianto berakhir dengan pangkat Letnan Jenderal (bintang tiga), setelah Dewan Kehormatan Perwira menyidangnya pada Agustus 1998. Setidaknya, ada delapan kesalahan eks menantu Presiden ke-2 Soeharto itu, sebagai perwira yang berujung pada rekomendasi pemberhentiannya dari dinas militer. Surat keputusan DKP tersebut diterbitkan pada 21 Agustus 1998.
Related News
Polisi Bongkar Sindikat Joki Masuk PT, Bayaran Pelaku Wah, Fantastis!
Permintaan Fotokopi e-KTP Melanggar UU Data Pribadi, Jangan Mau!
Sempat Terkendala Bahan Baku Kemasan, Bantuan Pangan Kini Digenjot
Prabowo Ajak ASEAN Bergerak Segera Hadapi Isu Energi
Kasus Korupsi Sritex, Hukuman Berbeda Untuk Duo Iwan
Kasus Kredit Sritex, Vonis Bebas Untuk Eks Dirut Bank BJB (BJBR)





