Panji Gumilang Tersangka dan Ditahan, Pemerintah Selamatkan Ponpes Al-Zaytun

Panji Gumilang di Bareskrim Polri. dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Pemerintah memastikan penyelamatan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, meski sang pemimpin Panji Gumilang berurusan dengan hukum. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, pada Selasa (1/8/2023). Lalu, Rabu (2/8/2023) dini hari langsung ditahan.
Kepada pers, di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Jakarta, Rabu (2/8/2023), Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menjamin hak pendidikan dari para santri Ponpes Al Zaytun.
“Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan Ponpes Al-Zaytun,” kata Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, dilihat dari segi pendidikan, Ponpes Al-Zaytun tidak ada permasalahan. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai hak-hak konstitusional para santri dan murid.
Rencananya, Mahfud bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bakal membahas keberlangsungan Ponpes Al Zaytun. Pemerintah sudah memutuskan, pesantren itu harus selamat.
“Mereka, para santri yang bersekolah itu harus dijamin hak-haknya agar tetap bersekolah,” kata Mahfud.
Penyimpangan kurikulum akan diluruskan
Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa kasus Ponpes Al-Zaytun diselesaikan dengan catatan tidak akan membubarkan ponpes tersebut. Apabil ada penyimpangan kurikulum, seperti yang ramai diperbincangkan, pemerintah akan meluruskannya.
“Sekarang diselesaikan, dengan catatan, Al-Zaytun sebagai ponpes itu tidak akan dibubarkan. Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya, sehingga kita akan bina, akan disesuaikan kurikulumnya, akan dibersihkan kalau ada kotoran-kotoran di dalam pelaksanaannya,” kata Mahfud kepada pers, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada 11 Juli 2023.
Related News

KPK Ungkap Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Buron Paulus Tannos

PTPP Hadirkan Layanan Air Bersih di Pekanbaru Riau

Kasus Korupsi di Papua, Beli Private Jet Uang Dibawa Dalam 19 Koper

Kejagung Sita Rp11,8T dari Terdakwa Korporasi dalam Wilmar Group

Presiden Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Menteri PU: Infrastruktur Air Fondasi Utama Swasembada Pangan