EmitenNews.com - DPD RI kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid 2 untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya, terutama butir ke-enam dari 9 rekomendasi Pansus BLBI DPD RI Jilid 1
Bertugas sejak Mei 2023, Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 memiliki target membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana.
“Target kami mempidanakan para obligor ini. Uang pajak rajyat ini harus diselamatkan. Apalagi mereka sudah 25 tahun mendapat kemurahan dari negara,” ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin dalam jumpa pers Pansus BLBI Jilid 2 di Jakarta, Rabu (14/6).
Dia menjelaskan bahwa Pansus BLBI Jilid 1 telah menemukan sejumlah kerugian negara terkait pengucuran dana talangan BLBI 1997-1998 dan juga pemberian obligasi rekap.
Dana talangan BLBI untuk membantu bank-bank memenuhi penarikan dana masyarakat diakui Satgas BLBI telah merugikan negara sebesar Rp 110 triliun.
Related News
Aksi Beli Investor Ritel Angkat Indeks Kospi Tembus Level 8.700
Lawan Arus, Citigroup Justru Prediksi Fed Bakal Pangkas Suku Bunga
Lagi Cari Motor Listrik? Cek Dulu Perang Diskon ini di Jakarta Fair
Dolar Stabil Jelang Keputusan Fed, Pasar Cermati Penjualan Ritel AS
Valuasi SpaceX Melonjak Hingga USD2,6T, Sempat Salip Amazon
Astra Cari Anak Muda Pembawa Perubahan, Dimulai dari Banyuwangi





