EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera meluncurkan papan pemantauan khusus. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Bursa untuk meningkatkan perlindungan investor dalam rangka menciptakan pasar yang wajar, efisien, dan teratur.

 

Untuk tahap awal, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI akan meluncurkan papan pemantauan khusus secara hybrid. Selanjutnya akan dikembangkan papan pemantauan khusus full call-auction.

 

"Pada intinya kita di Bursa dengan papan pemantauan khusus ini mencoba lebih solid lagi dalam memberikan informasi kepada publik, trading aktivitasnya. Jadi kalau notasi khusus kita hanya sematkan kodenya. Tapi kalau papan pemantauan khusus kita masukkan mereka dalam papan pemantauan yang khusus dengan kondisi tertentu dan scape perdagangan yang berbeda,” kata Nyoman dalam edukasi wartawan pasar modal, Kamis (16/2/2023).

 

Adapun saat ini Bursa masih menerapkan daftar efek dalam pemantauan khusus yang diluncurkan pada 19 Juli 2021. Sebagai gambaran, Kepala Divisi Inkubasi Bisnis BEI, Firza Rizqi Putra memaparkan, saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan nomor II-S akan masuk daftar efek dalam pemantauan khusus dan diperdagangkan secara continous auction dengan parameter yang berbeda. Selanjutnya, notasi khusus akan diberikan kepada saham yang memenuhi kriteria pemantauan khusus.

 

Sedangkan pada papan pemantauan khusus, pengembangan yang dilakukan adalah metode perdagangan periodic call auction untuk papan pemantauan khusus dan continous auction pada tahap hybrid. Pengembagangan liquidity provider untuk saham yang terkena kriteria kurang likuid.

 

"Jadi mekanisme perdagangannya akan ada dua. Yaitu continuous auction dan juga akan ada mekanisme perdagangan secara call auction. Tujuannya adalah agar investor familiar dengan perdagangan call auction. Jadi untuk tahap pertama tidak semua kriteria akan diperdagangkan secara call auction,” terang Firza dalam kesempatan yang sama.

 

Sejumlah saham berpotensi masuk dalam papan pemantauan khusus. Papan ini merupakan pengembangan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang diluncurkan pada 19 Juli 2021.

 

Melansir data Bursa Efek Indonesia (BEI), saat ini terdapat 151 emiten atau perusahaan terbuka yang sahamnya masuk efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.

 

Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Saptono Adi Junarso mengatakan, daftar emiten dalam pemantauan khusus saat ini tidak serta merta semuanya akan masuk ke papan pemantauan khusus.