EmitenNews.com - Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) masih terus mengkaji pembentukan layanan pemeringkatan bagi Manajer Investasi (MI), sebagai salah satu bentuk perlindungan investor, terutama investor ritel.
Direktur Utama Pefindo, Salyadi Saputra mengatakan, pihaknya merasa perlu membuka layanan pemeringkatan bagi Manajer Investasi guna perlindungan investor, pada saat banyak terdengar kabar Manajer Investasi (MI) terbelit masalah dalam pengelolaan investasinya.
“Sehingga untuk meningkatkan reputasi MI perlu pemeringkatan,” kata dia kepada media secara virtual, Jumat (08/7/2022).
Ia beralasan, penyerap terbesar dari surat utang korporasi merupakan Manajer Investasi, sehingga perlu adanya pemeringkatan Manajer Investasi sebagai bentuk perlindungan investor.
Rincinya, porsi penyerapan surat utang oleh Manajer Investasi per Februari 2022 mencapai 27,7 persen atau senilai Rp 297,3 persen.
Hal itu diperkuat dengan porsi reksa dana pendapatan tetap dari total dana kelolaan yang mencapai 26,6 persen.
Related News
Volume LCT Capai USD22,61 Miliar, Terbesar dengan China 89 Persen
BEI Usul Insentif Pajak Bagi Emiten Free Float 20-30 Persen
Terbit 2 Aturan Baru OJK, Atur Kategorisasi Broker & Manajer Investasi
Gubernur BI Minta Perbankan Lebih Efisien, Cermati Alasannya
Bos BEI Tanggapi Pidato Presiden soal Ekspor SDA: IHSG Koreksi Teknis
Ini Cara BEI Tarik Minat Investor di Dalam dan Luar Negeri, Simak!





