EmitenNews.com - Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat idA PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills (PIDL). Prospek untuk peringkat perusahaan tersebut stabil. Selain itu, Pefindo juga menetapkan peringkat idA untuk obligasi II Tahun 2022 maksimal Rp2 triliun, dan peringkat idA(sy) Sukuk Mudharabah I Tahun 2022 maksimum Rp1 triliun. 


Di mana, 60 persen dari obligasi tersebut untuk pembiayaan kembali utang akan jatuh tempo, dan 60 persen dana dari Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha sebelumnya dibiayai oleh utang. Sisa dari kedua surat utang tersebut untuk membiaya kebutuhan modal kerja perusahaan. 


Peringkat perusahaan mencerminkan posisi pasar Pindo Deli sangat kuat di industri pulp dan kertas, operasi terintegrasi secara vertikal, aliran pendapatan, dan basis pelanggan terdiversifikasi. Peringkat perusahaan dibatasi utang moderat, paparan terhadap fluktuasi harga bahan baku, produk, dan paparan terhadap penurunan permintaan kertas. 


Peringkat dapat dinaikkan kalau Pindo Deli pertumbuhan pendapatan melebihi proyeksi di samping marjin laba lebih kuat dan berkelanjutan, dan secara signifikan meningkatkan utang secara berkelanjutan. Peringkat dapat diturunkan kalau profil keuangan terus memburuk sebagai akibat realisasi pendapatan dan/atau marjin laba lebih rendah, atau jika perusahaan berutang lebih tinggi dari yang diantisipasi.


Peringkat dapat berada di bawah tekanan jika harga pulp turun secara signifikan dapat mempengaruhi profil keuangan perusahaan. Sebagai anggota grup Asia Pulp and Paper (APP), produsen produk pulp dan kertas terkemuka pasar global, Pindo Deli memegang peran penting dalam produksi pulp, kertas, dan tisu di Indonesia. 


Fasilitas produksi berada di Jambi, Karawang, Jawa Barat, dan Perawang, Riau. Per 31 Desember 2021, 98,56 persen saham Pindo Deli dimiliki PT Purinusa Ekapersada, merupakan bagian dari grup APP. (*)