EmitenNews.com—PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) mengatakan,investor ritel bonafit bisa memanfaatkan transaksi margin dengan dana hingga Rp20 miliar.

 

Direktur PEI, Suryadi menjelaskan, batas minimal transaksi margin dari PEI memang ada, namun yang mengajukan limit tersebut nantinya tetap dari perusahaan sekuritas.

 

"Jadi perusahaan sekuritas melakukan due diligence dengan nasabahnya, kira-kira nasabahnya ini berapa sih limitnya? Kenapa? Karena kalau terjadi kegagalan pelunasan di PEI yang tanggung jawab si brokernya," ungkap Suryadi dalam acara Media Gathering dalam rangka Peringatan HUT ke-6 PEI, Rabu (28/12/2022).

 

Walaupun PEI mendanai nasabah atau investor tersebut, broker yang punya hubungan hukum dengan PEI jika ada kegagalan pelunasan.

 

"Maka untuk due to diligence, baik untuk kredit limit ataupun nasabah yang eligible datang ke PEI harus dari brokernya, tapi kami bisa bilang untuk nasabah yang bonafit kami bisa mendanai sampai Rp20 miliar satu nasabah ritel," jelas Suryadi.

 

Dengan demikian, untuk investor atau nasabah sekuritas yang bonafit, PEI bisa mendanai sampai Rp20 miliar untuk satu nasabah. Hal tersebut untuk mengajak investor memanfaatkan momentum pendanaan PEI dengan rekam jejak scoring yang bagus.

 

"Misalnya pak Armand ini PBK bagus, scoring transaksi banking bagus, di SLIK bagus, kemudian kami dapat informasi dari KSEI juga nasabah bagus, dari bursa juga bagus, kami bisa kasih Rp20 miliar untuk nasabah per orang," tutur Suryadi.

 

Sampai dengan minggu ketiga Desember 2022, PEI telah menyalurkan Pendanaan Transaksi Marjin Dan Pendanaan Transaksi Repo sebesar total Rp1,65 triliun. Rinciannya, untuk transaksi marjin Rp1,1 triliun dan Rp540 miliar untuk transaksi repo.

 

Pada 2023, PEI menargetkan rata-rata posisi outstanding harian sebesar Rp300 miliar, atau naik 100% dari target PEI di 2022.