EmitenNews.com - Kementerian Haji dan Umrah segera terbentuk. Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta Pengangkatan Menteri Haji dan Umrah akan diterbitkan pada pekan ini. Rapat Paripurna DPR menyetujui pembentukan kementerian baru itu, sebagai peningkatan dari Badan Penyelenggara Haji.

"Mungkin dalam waktu 1-2 hari ini peraturan pemerintah sudah turun dan Keppres untuk penetapan Menteri Haji-nya sudah akan dijalankan dalam minggu-minggu ini," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan hal tersebut usai memimpin Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 yang menyetujui RUU Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Meski demikian DPR menyerahkan kepada kewenangan Presiden Prabowo Subianto soal pembentukan Kementerian Haji dan Umrah setelah disahkannya RUU Haji menjadi UU yang di dalamnya memuat pembentukan lembaga baru itu. Termasuk kemungkinan struktur pimpinan Badan Penyelenggara (BP) Haji akan otomatis beralih mengisi struktur pimpinan dalam Kementerian Haji dan Umrah.

"Kewenangan Presiden, siapa nanti yang ditunjuk. Itu kewenangan Presiden, bukan di kami, kami membuat undang-undangnya," ucapnya.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah.

"Nanti akan segera kami akan selesaikan Perpres tentang SOTK-nya," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Bambang menegaskan SOTK Kementerian Haji dan Umrah berbeda dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI dan BP Haji.

Bambang memastikan adanya perbedaan itu, meskipun sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah nantinya akan banyak diisi oleh mereka yang sebelumnya duduk di Kemenag RI dan BP Haji.

Sebagaimana aturan perundang-undangan, dia menekankan bahwa Perpres tentang SOTK Kementerian Haji dan Umrah akan rampung tidak lebih dari satu bulan sejak RUU Haji disahkan menjadi UU.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah.

"Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Serentak anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna itu, menjawab kompak, setuju.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan bahwa RUU Haji merupakan usul inisiatif DPR sebagai respons dari berbagai kebutuhan, antara lain peningkatan pelayanan jemaah baik di tanah air maupun di tanah suci.

RUU itu dibutuhkan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi maupun kebijakan di Arab Saudi, serta hal-hal lainnya yang masih membutuhkan peningkatan.

Untuk itu, DPR dan pemerintah menyepakati kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian baru ini akan menjadi atap dari semua penyelenggara haji, sebagai koordinator.

Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji, akan menjadi di bawah Kementerian Haji dan Umrah. ***