Pelanggaran di Pasar Modal Masih Tinggi, OJK Catat Denda Administratif Sentuh Rp105,79 M

Kiri-Kanan: Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat, Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal Otoritas Jasa keuangan (OJK), Lutfi Zain Fuady, Direktur Utama BEI Iman Rachman dan Direktur Utama KPEI Iding Pardi. Foto/Rizki EmitenNews.com
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kasus keterlambatan maupun kasus pelanggaran di pasar modal Indonesia hingga sepanjang tahun 2023 masih tinggi.
Menurut Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal Otoritas Jasa keuangan (OJK), Lutfi Zain Fuady, telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 147 sanksi yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp105,79 miliar, 21 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, dan 72 peringatan tertulis dan 73 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu.
OJK juga telah melakukan pemeriksaan secara mendalam dalam kasus pasar modal pada tahun 2023, dengan adanya 74 kasus pelanggaran yang secara rinci ada 3 kasus pengelolaan investasi.
Lalu 3 kasus melibatkan perusahaan efek, 3 kasus kepada Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), 16 Kasus yang menjerat emiten dan terbanyak ada 49 kasus perdagangan saham atau transaksi saham.
“Sedangkan 28 kasus sudah selesai pemeriksaan,” kata Lutfi Zain Fuady kepada media, Jumat (29/12/2023).
Sedangkan dalam pemetaan yang dilakukan OJK, kinerja IHSG menunjukkan pertumbuhan jangka panjang, hal ini salah satunya didukung oleh membaiknya kondisi pasar setelah sejumlah sentimen global yang turut mendorong dan berkontribusi terhadap penguatan pada pasar saham di periode-periode pemilu.
Related News

Pansel WK Komisaris LPS Akan Bekerja 20 Hari untuk Pilih 3 Calon

Pendaftaran Calon Wakil Ketua Dewan Komisaris LPS Dibuka

BI: Pemanfaatan AI di Sektor Keuangan Perlu Didukung Mitigasi Risiko

BEI Layangkan Surat ke MSCI, Ini Isi Pentingnya!

BEI Ungkap Deretan Calon IPO Beraset Jumbo!

SRO Gelar HERSHARE 2025, Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal