Pembelian Emas oleh Budi Said Diduga Tak Sesuai Prosedur

Sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas dengan terdakwa Budi Said, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/10)
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
Related News

IHSG Melesat 0,72 Persen, Saham Teknologi Jadi Bintang Hari Ini

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan ke 18,27 Juta Keluarga

ACWA Power, Danantara dan Pertamina Garap 3 Proyek Senilai USD10M

IHSG Naik 0,53 Persen di Sesi I, Cek Saham Pendorongnya

Hingga Juni KUR Sudah Terkucur Rp133 Triliun ke 2 Juta UMKM

Tarif Deal! IHSG Tancap Gas