Pembelian Emas oleh Budi Said Diduga Tak Sesuai Prosedur
Sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas dengan terdakwa Budi Said, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/10)
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
Related News
Dubes Kehormatan WHO Minta Penderita Kusta Jangan Didiskriminasi
IHSG Gas Terus ke 9.075, Rekor Tertinggi Kembali Dicetak!
IHSG Sesi I (15/1) Bertahan Menguat di 9.046, Blue Chip Mentereng!
Enam Kontributor Lifting Terbesar Anak Usaha Pertamina
Jasa Keuangan dan Belanja Online Dominasi Aduan ke YLKI
Wamendag Bahas Jalur Pengiriman Produk RI Dengan Importir Pakistan





