Pembelian Emas oleh Budi Said Diduga Tak Sesuai Prosedur

Sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas dengan terdakwa Budi Said, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/10)
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
Related News

Indonesia Targetkan Masuk 10 Besar Produsen Crude Steel Dunia

1,3 Juta Ton Beras SPHP Disalurkan, Mentan Yakin Harga Segera Turun

IHSG Menguat 0,34 Persen , Saham Ini Penopangnya

Kebutuhan Masih Tinggi; Impor Produk Pestisida Capai 87.350 Ton

Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi

Sudah 162.109 Sertifikat Halal Diterbitkan, 80 Persen Produk Makanan