Pembelian Emas oleh Budi Said Diduga Tak Sesuai Prosedur
Sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas dengan terdakwa Budi Said, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/10)
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
Related News
IHSG Rabu Terjun Bebas 4,57 Persen, Seluruh Sektor Babak Belur
IHSG Sesi I Anjlok 4,3 Persen ke 7.596, Bursa Asia Tersulut Api Perang
Bapanas Kaji Penyesuaian HET MinyaKita Dampak Kenaikan Harga CPO
Konflik Timur Tengah Bawa IHSG Anjlok 4,41 Persen ke Level 7.589
Bahlil Jamin Pasokan Batubara Untuk PLN Aman
Airlangga Silaturahmi Ke MUI Jelaskan Mekanisme Halal Produk AS





