Pembelian Emas oleh Budi Said Diduga Tak Sesuai Prosedur

Sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas dengan terdakwa Budi Said, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/10)
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
Related News

Penumpang Angkutan Udara Domestik dan Internasional Naik 9-10 Persen

IHSG Ditutup Menguat 1,08 Persen, Sektor Energi Pimpin Kenaikan

Peningkatan Akses Listrik Desa Akan Jangkau 1,2 Juta Rumah Tangga

IHSG Naik 0,83 Persen di Sesi I, BRPT, ANTM, MDKA Drop di LQ45

Pemerintah Alokasikan Transfer ke Daerah Rp650 Triliun di 2026

Dua Saham Meroket! Balik Rontok Usai Kena Peringatan BEI