EmitenNews.com - Pemerintah menganggarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022 dalam APBN 2022, totalnya Rp34,3 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kebijakan THR dan gaji ke-13 ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022. Ini wujud penghargaan atas kontribusi pengabdian aparatur negara, juga untuk pensiunan, yang dalam 2 tahun lebih menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan kepada masyarakat.


“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian berdasarkan situasi masyarakat. Kedua, kondisi dari APBN dan tentu dalam rangka untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati.


Dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022), Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, alokasi THR disalurkan melalui tiga pos. Untuk PNS, TNI, dan Polri yang bekerja di pemerintah pusat, kementerian dan lembaga mengalokasikan THR Rp10,3 triliun.


Sedangkan untuk PNS daerah maupun PPPK, penyalurannya menggunakan dana alokasi umum (DAU) dengan total Rp15 triliun. Sri Mulyani mengatakan sumber DAU bisa ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan peraturan berlaku.


Sementara itu, anggaran untuk THR pensiunan dari pos Bendahara Umum Negara. Besarannya Rp9 triliun. Penerima THR tahun ini, seluruh aparatur negara dan pensiunan. Aparatur negara pusat adalah 1,8 juta pegawai. Aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai. Pensiunan 3,3 juta orang.


Seperti pada tahun sebelumnya, pencairan THR dimulai pada H-10 Idul Fitri. Kementerian dan lembaga, kata Sri Mulyani, diharapkan segera mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April mendatang.


Dua tahun sebelumnya, pemerintah melakukan efisiensi untuk pemberian THR dan gaji ke-13. Pada 2020, misalnya, THR dan gaji ke-13 hanya dicairkan kepada pegawai di bawah eselon II dan pensiunan. Komponen besarannya pun hanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan yang melekat.


Sri Mulyani mengungkapkan, efisiensi dilakukan karena pemerintah memfokuskan APBN untuk penanganan pandemi Covid-19. Sedangkan pada 2021, pemerintah sudah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada semua PNS, tapi besarannya tetap sama dengan 2020. ***