Pembatalan Tarif Trump Oleh MA AS Angkat Rupiah
Nilai tukar rupiah pada perdagangan di Jakarta, Senin, menguat 57 poin atau 0,338 persen menjadi Rp16.818 per dolar dipicu pembatalan kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump oleh MA AS.(Foto: Dok)
EmitenNews.com - Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan di Jakarta, Senin, bergerak menguat 57 poin atau 0,338 persen menjadi Rp16.818 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.875 per dolar AS.
Analis mata uang Doo Financial Futures, Lukman Leong, memperkirakan menguatnya kurs rupiah terhadap AS ini tak lepas dari keputusan Mahkamah Agung AS menganulir kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump yang dianggap melampaui wewenang.
"Rupiah berpotensi menguat terhadap dolar AS yang melemah tajam setelah data pertumbuhan ekonomi yang jauh di bawah ekspektasi dan keputusan MA yang menganulir tarif Trump," kata Lukman di Jakarta, Senin (23/2).
Mengutip Sputnik, putusan MA AS untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Presiden Donald Trump memberikan pukulan serius bagi rakyat AS sekaligus merampas pengaruh signifikan Trump, kata Menteri Keuangan AS Scott Bessent.
Pada Jumat (20/2) waktu setempat, MA AS dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Sementara itu, Trump menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) AS tersebut "sangat mengecewakan" dan menuduh MA telah dipengaruhi oleh "kepentingan asing".(*)
Related News
Masih Berkisar di Rp17 Ribu, Pengamat: Rupiah Berpotensi Masih Melemah
Dua Tahun Terakhir Terjadi Gap Produksi dan Penjualan Kendaraan Niaga
Pemerintah Godok Tahapan Implementasi Mandatori Biofuel
ESDM Proyeksikan Hingga 2032 Harga Tembaga Akan Terus Naik
Geopolitik Memanas, Ekonomi RI Sampai Kuartal I Masih Resilien
Harga Emas Antam Balik Turun Goban





