Pembatalan Tarif Trump Oleh MA AS Angkat Rupiah
:
0
Nilai tukar rupiah pada perdagangan di Jakarta, Senin, menguat 57 poin atau 0,338 persen menjadi Rp16.818 per dolar dipicu pembatalan kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump oleh MA AS.(Foto: Dok)
EmitenNews.com - Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan di Jakarta, Senin, bergerak menguat 57 poin atau 0,338 persen menjadi Rp16.818 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.875 per dolar AS.
Analis mata uang Doo Financial Futures, Lukman Leong, memperkirakan menguatnya kurs rupiah terhadap AS ini tak lepas dari keputusan Mahkamah Agung AS menganulir kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump yang dianggap melampaui wewenang.
"Rupiah berpotensi menguat terhadap dolar AS yang melemah tajam setelah data pertumbuhan ekonomi yang jauh di bawah ekspektasi dan keputusan MA yang menganulir tarif Trump," kata Lukman di Jakarta, Senin (23/2).
Mengutip Sputnik, putusan MA AS untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Presiden Donald Trump memberikan pukulan serius bagi rakyat AS sekaligus merampas pengaruh signifikan Trump, kata Menteri Keuangan AS Scott Bessent.
Pada Jumat (20/2) waktu setempat, MA AS dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Sementara itu, Trump menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) AS tersebut "sangat mengecewakan" dan menuduh MA telah dipengaruhi oleh "kepentingan asing".(*)
Related News
Trump Sesumbar Selat Hormuz akan Jadi Wilayah AS
Lunasi Obligasi 7 September, Bank SulutGo Alokasikan Dana Rp750 Miliar
APBN 2027 Target Pertumbuhan 6%, Asumsi Rupiah Rp17.500/USD
Di Sidang MPR, Prabowo akan Usut Direksi BUMN 32 Tahun ke Belakang
Di Sidang MPR Presiden Ungkap Keberhasilan Swasembada 8 Komoditas
Emas Antam Turun Rp36 Ribu Terimbas Profit Taking Global





