Pemerintah Cabut IUP PT KEL, Rosan Perkasa Ungkap Kepastian Hukum
:
0
Menteri Investasi dan Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani. Dok. VIVA.
EmitenNews.com - Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalesta (KEL) di di Papua Tengah bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap tata kelola sumber daya alam (SDA) nasional. IUP emas PT KEL di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dicabut. Wilayah konsesinya seluas 3.500 hektare disita serta dikembalikan kepada penguasaan negara oleh Satgas PKH.
Tindakan itu diambil berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengemukakan hal tersebut dalam keterangannya Jumat (23/10/2026).
Rosan menyebutkan, pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, kata CEO Danantara itu, kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar.
Setiap aktivitas usaha pertambangan di Indonesia harus beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan.
Pemerintah menyambut baik investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi perizinan dan ketentuan mengenai kelestarian lingkungan hidup.
Sebelumnya keputusan pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari tertuang dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Keputusan tersebut membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 tentang IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas DMP.
Penting diketahui pencabutan izin PT KEL itu didasarkan pada permohonan Menteri ESDM Nomor T-356/MB.04/MEM.B/2026 tanggal 9 Oktober 2026. Hal itu merujuk pada Surat Rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Sesuai hasil verifikasi lapangan Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, PT Kristalin Ekalestari terbukti melakukan kegiatan bukaan tambang dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar wilayah izin usahanya.
Dengan keputusan tersebut, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare resmi dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Related News
Anggaran Terkuras, Negara Ini Pertimbangkan Akhiri Subsidi Bensin
Rupiah Menguat Tipis Terhadap Dolar AS Pagi Ini
Gagal Bayar Kupon, Surat Utang POST Masuk Status Default
Emas Antam Anjlok Empat Hari Beruntun Terseret Global
Emas Anjlok Dekati USD4.000, Likuidasi AI Jadi Pemicu
Inflasi Inti Jepang Tembus 2,1%, BOJ Berpeluang Naikkan Suku Bunga





