Pemerintah Godok Penghapusan Kredit Macet UMKM di Perbankan
:
0
EmitenNews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah tengah membahas rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet Usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM di perbankan. Untuk mematangkan rencana itu diperlukan sejumlah penyesuaian peraturan, terutama yang terkait dengan masalah perpajakan.
"Aturan dari PP (Peraturan Pemerintah) 110 Tahun 2000, penghapusan (kredit macet) itu tidak lebih dari (plafon) Rp350 juta. Sekarang KUR itu sudah Rp500 juta. Jadi yang kita minta plafon KUR dinaikkan," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7).
Selain peraturan tersebut, menurut Airlangga, peraturan-peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet itu telah siap.
Airlangga merinci terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memperbolehkan bank melakukan penghapusbukuan kredit jika mendapati kesulitan dalam melakukan usaha.
"Ini berlaku untuk seluruh perbankan," demikian Airlangga.(*)
Related News
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030
Tok! Jeffrey Hendrik Jabat Dirut BEI, Ini Profilnya





