EmitenNews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah tengah membahas rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet Usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM di perbankan. Untuk mematangkan rencana itu diperlukan sejumlah penyesuaian peraturan, terutama yang terkait dengan masalah perpajakan.
"Aturan dari PP (Peraturan Pemerintah) 110 Tahun 2000, penghapusan (kredit macet) itu tidak lebih dari (plafon) Rp350 juta. Sekarang KUR itu sudah Rp500 juta. Jadi yang kita minta plafon KUR dinaikkan," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7).
Selain peraturan tersebut, menurut Airlangga, peraturan-peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet itu telah siap.
Airlangga merinci terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memperbolehkan bank melakukan penghapusbukuan kredit jika mendapati kesulitan dalam melakukan usaha.
"Ini berlaku untuk seluruh perbankan," demikian Airlangga.(*)
Related News
Bos BEI Pede IHSG Bisa Tembus Level 9.000 di Akhir Tahun!
Tiga Indeks Baru Resmi Meluncur dari Kolaborasi BEI–S&P
Saham Meroket 580 Persen Dilepas! Langsung Nyungsep ARB
Dua Saham Keluar dari FCA, Satu Ngacir ARA Satunya Loyo
Dua Saham Meroket Usai Suspensi, Langsung Rontok!
BEI Sebut Masih Ada 3 IPO Lighthouse Siap Melantai Tahun Ini





