Pemerintah Godok Penghapusan Kredit Macet UMKM di Perbankan
:
0
EmitenNews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah tengah membahas rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet Usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM di perbankan. Untuk mematangkan rencana itu diperlukan sejumlah penyesuaian peraturan, terutama yang terkait dengan masalah perpajakan.
"Aturan dari PP (Peraturan Pemerintah) 110 Tahun 2000, penghapusan (kredit macet) itu tidak lebih dari (plafon) Rp350 juta. Sekarang KUR itu sudah Rp500 juta. Jadi yang kita minta plafon KUR dinaikkan," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7).
Selain peraturan tersebut, menurut Airlangga, peraturan-peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet itu telah siap.
Airlangga merinci terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memperbolehkan bank melakukan penghapusbukuan kredit jika mendapati kesulitan dalam melakukan usaha.
"Ini berlaku untuk seluruh perbankan," demikian Airlangga.(*)
Related News
Izin OJK, Intercoastal Indonesia Insurance Broker Resmi Beroperasi
Sempat Diundur BEI Kabarkan RUPSLB Dihelat 28 Oktober, Demutualisasi?
POJK Demutualisasi Terbit, BEI Ungkap Belum Ada Arahan Simulasi OJK
BEI Rombak Aturan ARA dan ARB Jadi Simetris, Mulai Tahun Depan
Hapus Stigma Saham Gocap, BEI Berlakukan Aturan Rp1 pada 28 September
OJK Terbitkan Payung Hukum Demutualisasi Bursa Efek Indonesia





