EmitenNews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah tengah membahas rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet Usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM di perbankan. Untuk mematangkan rencana itu diperlukan sejumlah penyesuaian peraturan, terutama yang terkait dengan masalah perpajakan.
"Aturan dari PP (Peraturan Pemerintah) 110 Tahun 2000, penghapusan (kredit macet) itu tidak lebih dari (plafon) Rp350 juta. Sekarang KUR itu sudah Rp500 juta. Jadi yang kita minta plafon KUR dinaikkan," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7).
Selain peraturan tersebut, menurut Airlangga, peraturan-peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet itu telah siap.
Airlangga merinci terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memperbolehkan bank melakukan penghapusbukuan kredit jika mendapati kesulitan dalam melakukan usaha.
"Ini berlaku untuk seluruh perbankan," demikian Airlangga.(*)
Related News
Bursa Buka Gembok 3 Saham Ini, 2 di Antaranya Bakal Sandang FCA!
Antisipasi Konflik Timur Tengah, BI Perkuat Ketahanan Eksternal
OJK Bekukan Tennet, Kustodian Kripto Ini Kehilangan Izin Operasi
BI Pertimbangkan Intervensi Rupiah Pada Tiga Skenario Dampak Perang
BEI Kembali Tunda Implementasi Short Selling
Tiga Saham Dibebaskan dari FCA Kompak Tersungkur ke Harga Bawah!





